Mahfud: Hukuman mati koruptor tidak langgar HAM
Selasa, 18 September 2012 - 01:02 WIB
Mahfud: Hukuman mati koruptor tidak langgar HAM
A
A
A
Sindonews.com - Penerapan hukuman mati kepada koruptor dinilai tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusi selama bisa dibuktikan secara objektif, dengan persidangan yang dilakukan secara terbuka, dan tidak dinegoisasikan.
"Tak perlu bicara HAM, atau hak konstitusional. Itu sudah selesai dalam filosofi, dan konsep hukum kita. Saya setuju dengan Fatwa Munas NU (Nahdlatul Ulama)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat dihubungi di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Mahfud mengungkapkan, korupsi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, seperti tindak terorisme. Dalam Konstitusi Pasal 12, dan Pasal 22 disebutkan ketentuan tentang keadaan bahaya bagi negara, sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus.
"Nah, sekarang yang juga mengancam keselamatan bangsa dan negara itu kan adalah korupsi," ujarnya.
Menurutnya, HAM tidak bisa digunakan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan. Pasalnya, saat masih menjadi tersangka, atau terdakwa mereka sudah memperoleh pembelaan secara standar, yaitu mendapat bantuan hukum sebatas untuk menjelaskan posisi hukumnya agar adil dan obyektif.
"Tapi bantuan hukum tidak boleh bertendensi meniadakan, atau mengaburkan kasus korupsinya. Kalau sudah korupsi ya jangan dipaksakan untuk dinyatakan tak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi kalau memang ingin negara ini selamat," tandasnya.
"Tak perlu bicara HAM, atau hak konstitusional. Itu sudah selesai dalam filosofi, dan konsep hukum kita. Saya setuju dengan Fatwa Munas NU (Nahdlatul Ulama)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat dihubungi di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Mahfud mengungkapkan, korupsi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, seperti tindak terorisme. Dalam Konstitusi Pasal 12, dan Pasal 22 disebutkan ketentuan tentang keadaan bahaya bagi negara, sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah khusus.
"Nah, sekarang yang juga mengancam keselamatan bangsa dan negara itu kan adalah korupsi," ujarnya.
Menurutnya, HAM tidak bisa digunakan untuk membela orang yang sudah dinyatakan sebagai koruptor oleh pengadilan. Pasalnya, saat masih menjadi tersangka, atau terdakwa mereka sudah memperoleh pembelaan secara standar, yaitu mendapat bantuan hukum sebatas untuk menjelaskan posisi hukumnya agar adil dan obyektif.
"Tapi bantuan hukum tidak boleh bertendensi meniadakan, atau mengaburkan kasus korupsinya. Kalau sudah korupsi ya jangan dipaksakan untuk dinyatakan tak korupsi. Kita harus tegas pada korupsi kalau memang ingin negara ini selamat," tandasnya.
(lil)