KPU melukai perempuan

Sabtu, 15 September 2012 - 05:14 WIB
KPU melukai perempuan
KPU melukai perempuan
A A A
Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU No.12 Tahun 2012 ditentang banyak pihak. Pasal tersebut mewajibkan partai politik untuk membuat surat pernyataan jika tidak mampu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai di level provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu organisasi yang menentang kebijakan baru ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Keterwakilan Perempuan.Kelompok yang terdiri dari individu-individu yang selama ini aktif memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam politik ini menganggap bahwa pasal tersebut menyalahi prinsip 30% keterwakilan perempuan dan melukai perempuan.

Pokja Keterwakilan Perempuan menuntut KPU untuk tidak meloloskan partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan partai. Kelompok lain yang menentang adalah organisasi perempuan sayap partai Nasional Demokrat (NasDem). Partai yang baru dibentuk itu menganggap bahwa kebijakan tersebut telah mencederai perjuangan para perempuan yang selama ini mengucurkan keringat untuk berjuang.

Aturan KPU juga dianggap memberikan unequal treatment (perlakuan berbeda) terhadap partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan, ini bertentangan dengan prinsip perlakuan adil dan sama di hadapan hukum, serta melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) dan merupakan bentuk pembenaran politik patriarki, domestifikasi perempuan, serta bentuk pelecehan perjuangan politik perempuan (SINDO,9 September 2012). Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPU No.8 Tahun 2012 yang awalnya mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan di semua tingkat kepengurusan partai politik.

Menyulitkan diri sendiri

Sangat disayangkan perubahan sikap KPU tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan terciptanya keterwakilan perempuan melalui peraturan KPU yang mengakomodasi kebijakan afirmasi. Namun, kenyataannya justru KPU “mengkhianati” kebijakan afirmasi yang diamanatkan oleh UU Pemilu Legislatif, UU Partai Politik dan UU Penyelenggara Pemilu.

Peraturan yang tidak mewajibkan partai memenuhi kepengurusan perempuan di semua level justru akan menjauhkan partai dari “kewajiban” mendukung perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Di sisi lain,jika peraturan ini tidak segera diubah,maka KPU akan menyulitkan diri sendiri. Salah satu yang menyulitkan KPU ke depan adalah protes dari partai yang merasa dirugikan karena melengkapi persyaratan kuota perempuan di pusat maupun daerah.

Terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan tersebut,di antaranya: Pertama, suratpernyataan yang dimaksud dalam peraturan KPU hanya berisi sejauh mana upaya yang telah partai lakukan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di provinsi dan kabupaten/kota, serta hambatan yang dihadapi dalam memenuhi aturan tersebut. Kebijakan ini tentunya akan mempermudah partai, tidak menutup kemungkinan partaipartai akan lebih memilih mengisi surat daripada repot-repot memastikan keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan.

Langkah ini akan menghemat waktu dan sumber daya partai karena tidak harus bersusah payah mencari perempuan untuk menjadi pengurus. Kedua, indikator untuk menilai surat pernyataan tidak tercantum dalam peraturan KPU. Bagaimana cara pemberian bobot penilaian untuk parpol yang tidak mampu memenuhi 30% perempuan di level kepengurusan? KPU juga tidak mengatur mekanisme klarifikasi atas upaya-upaya partai untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di daerah seperti yang tertulis dalam surat pernyataan.

Apakah KPU akan menerima saja semua alasan yang parpol tulis dalam upaya yang telah mereka lakukan? Klarifikasi macam apa yang akan dilakukan KPU untuk memastikan bahwa upaya-upaya tersebut benar- benar telah partai lakukan? Kelemahan ini ditakutkan akan berpotensi untuk diselewengkan oleh partai maupun KPU sendiri.Mereka bisa saja melakukan perjanjian politik karena tidak ada mekanisme keterlibatan publik untuk mengawasi proses verifikasi partai.

Seharusnya KPU konsisten dengan peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa partai yang tidak memasukan 30% keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan. KPU periode sekarang juga diharapkan tidak mengulangi kesalahan seperti yang dilakukan oleh periode sebelumnya. Salah satu dosa KPU periode sebelumnya yang cukup melukai perempuan adalah menetapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan secara nasional,bukan setiap daerah pemilihan (dapil). Untuk itu, peraturan KPU terkait pencalonan harus memiliki ketegasan untuk menerapkan 30 persen calon perempuan di setiap dapil.

Mengapa penting?

Sudah lama perempuan di Indonesia menjadi warga kelas dua.Selama ini 49,83 persen jumlah perempuan dari total populasi penduduk Indonesia (BPS, 2010) belum mampu terefleksikan secara seimbang dalam keterwakilan perempuan. Meningkatnya jumlah penduduk perempuan justru diiringi dengan banyaknya kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik yang merupakan bagian dari prinsip afirmasi harus diyakini sebagai tindakan khusus “sementara” dengan tujuan untuk mengejar ketertinggalan perempuan dari laki-laki dalam politik.Tujuan akhir dari afirmasi adalah menyetarakan hak-hak perempuan dengan laki-laki (gender mainstreaming). Sebagai salah satu pilar demokrasi, peranan partai politik sangat besar.

Jika kuota perempuan di internal partai saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin perempuan dapat memperjuangkan hak-haknya melalui legislasi? Posisi-posisi strategis di partai akan semakin terkooptasi pada laki-laki, sedangkan perempuan mendominasi pada posisi supporting. Maka, bisa dipastikan bahwa partai yang menjadi mesin demokrasi dikuasai oleh laki-laki.

NINDITA PARAMASTUTI
Program Officer Partnership for Governance Reform (Kemitraan)
(azh)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Kekerasan Seksual terhadap...
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Korut Memprihatinkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved