Pileg dan pilpres serentak, PT tak berlaku
Jum'at, 14 September 2012 - 23:19 WIB
Pileg dan pilpres serentak, PT tak berlaku
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak masih dalam tahap wacana. Namun, jika pemilihan presiden (Pilpres) dapat diatur secara serentak dengan pemilihan legislatif (Pileg), maka ambang batas bagi partai atau gabungan partai pengusung pasangan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) menjadi tidak diperlukan.
"Cukup hanya partai peserta Pemilu (pemilihan Umum) anggota DPR, DPD dan DPRD saja yang dapat mengusung pasangan capres cawapres," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo saat dihubungi SINDO, Jumat (14/9/2012).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, pengusung pasangan capres cawapres, tidak perlu menunggu hasil pileg yang nantikan menjadi rujukan presidential threshould jika pileg dan pilpres diserentakan.
"Tidak boleh dadakan calonkan capres, namun ini artinya bukan partai yang lolos parlementary threshould (PT) 3,5 persen dapat mengusung pasangan capres cawapres," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, parpol peserta pemilu juga akan realistis jika parpolnya hanya memiliki dukungan suara yang kecil dalam pileg untuk mengusung pasangan capres cawapres.
"Maka parpol akan berkoalisi dengan parpol yang sudah memiliki pasangan capres cawapres yang mumpuni," ungkapnya.
Arif menjelaskan, apabila proses verifikasi parpol peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan dengan baik dan benar, maka peserta Pemilu tidak akan banyak yang diperkirakan hanya 15 parpol yang lolos. Karena persyaratakan peserta Pemilu sangat ketat dan akan banyak parpol yang tidak akan lolos verifikasi.
"Dan ke 15 parpol tersebut yang nantinya akan mengusung pasangan capres cawapres," jelasnya.
Dia menambahkan, tahapan pilpres harus dilakukan perubahan untuk diselaraskan dengan tahapan Pileg sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD serta diselaraskan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU N0. 2 Tahun 2011, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik.
"Konsekuensinya adalah, tahapan Pilpres harus mengatur tentang tahapan penyerahan keputusan parpol tentang mekanisme pengusulan capres cawapres oleh parpol yang selanjutnya diumumkan secara terbuka kepada publik oleh KPU," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pilres Abdul Malik Haramain mengatakan, presidential threshould tetap diperlukan dalam pelaksanaan pemilu nasional yakni pileg dan pilpres. Sebaiknya tetap mempertahankan besaran 20 persen kursi di parlemen seperti yang berlaku dalam pemilu 2009.
"Tetap presidential threshould sebagai acuan parpol untuk mengusung capres. Itu tidak boleh dihilangkan," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pileg dan pilpres diserentakan penyelenggaraannya, dinilai cukup efesien dari biaya pemilu itu sendiri.
Di satu sisi, dengan menyerentakan tersebut serta presidential threshould 20 persen, membuat parpol yang memperoleh dukungan suara yang kecil tetap dapat mengusung capres cawapres dengan cara berkoalisi.
"Presidential threshould untuk membatasi agar tidak sembarangan parpol dapat mengusung capres cawapres," pungkasnya.
"Cukup hanya partai peserta Pemilu (pemilihan Umum) anggota DPR, DPD dan DPRD saja yang dapat mengusung pasangan capres cawapres," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo saat dihubungi SINDO, Jumat (14/9/2012).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, pengusung pasangan capres cawapres, tidak perlu menunggu hasil pileg yang nantikan menjadi rujukan presidential threshould jika pileg dan pilpres diserentakan.
"Tidak boleh dadakan calonkan capres, namun ini artinya bukan partai yang lolos parlementary threshould (PT) 3,5 persen dapat mengusung pasangan capres cawapres," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, parpol peserta pemilu juga akan realistis jika parpolnya hanya memiliki dukungan suara yang kecil dalam pileg untuk mengusung pasangan capres cawapres.
"Maka parpol akan berkoalisi dengan parpol yang sudah memiliki pasangan capres cawapres yang mumpuni," ungkapnya.
Arif menjelaskan, apabila proses verifikasi parpol peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan dengan baik dan benar, maka peserta Pemilu tidak akan banyak yang diperkirakan hanya 15 parpol yang lolos. Karena persyaratakan peserta Pemilu sangat ketat dan akan banyak parpol yang tidak akan lolos verifikasi.
"Dan ke 15 parpol tersebut yang nantinya akan mengusung pasangan capres cawapres," jelasnya.
Dia menambahkan, tahapan pilpres harus dilakukan perubahan untuk diselaraskan dengan tahapan Pileg sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD serta diselaraskan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU N0. 2 Tahun 2011, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik.
"Konsekuensinya adalah, tahapan Pilpres harus mengatur tentang tahapan penyerahan keputusan parpol tentang mekanisme pengusulan capres cawapres oleh parpol yang selanjutnya diumumkan secara terbuka kepada publik oleh KPU," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pilres Abdul Malik Haramain mengatakan, presidential threshould tetap diperlukan dalam pelaksanaan pemilu nasional yakni pileg dan pilpres. Sebaiknya tetap mempertahankan besaran 20 persen kursi di parlemen seperti yang berlaku dalam pemilu 2009.
"Tetap presidential threshould sebagai acuan parpol untuk mengusung capres. Itu tidak boleh dihilangkan," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pileg dan pilpres diserentakan penyelenggaraannya, dinilai cukup efesien dari biaya pemilu itu sendiri.
Di satu sisi, dengan menyerentakan tersebut serta presidential threshould 20 persen, membuat parpol yang memperoleh dukungan suara yang kecil tetap dapat mengusung capres cawapres dengan cara berkoalisi.
"Presidential threshould untuk membatasi agar tidak sembarangan parpol dapat mengusung capres cawapres," pungkasnya.
(mhd)