Pileg dan pilpres serentak, PT tak berlaku

Jum'at, 14 September 2012 - 23:19 WIB
Pileg dan pilpres serentak,...
Pileg dan pilpres serentak, PT tak berlaku
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak masih dalam tahap wacana. Namun, jika pemilihan presiden (Pilpres) dapat diatur secara serentak dengan pemilihan legislatif (Pileg), maka ambang batas bagi partai atau gabungan partai pengusung pasangan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) menjadi tidak diperlukan.

"Cukup hanya partai peserta Pemilu (pemilihan Umum) anggota DPR, DPD dan DPRD saja yang dapat mengusung pasangan capres cawapres," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo saat dihubungi SINDO, Jumat (14/9/2012).

Menurut anggota Komisi II DPR ini, pengusung pasangan capres cawapres, tidak perlu menunggu hasil pileg yang nantikan menjadi rujukan presidential threshould jika pileg dan pilpres diserentakan.

"Tidak boleh dadakan calonkan capres, namun ini artinya bukan partai yang lolos parlementary threshould (PT) 3,5 persen dapat mengusung pasangan capres cawapres," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, parpol peserta pemilu juga akan realistis jika parpolnya hanya memiliki dukungan suara yang kecil dalam pileg untuk mengusung pasangan capres cawapres.

"Maka parpol akan berkoalisi dengan parpol yang sudah memiliki pasangan capres cawapres yang mumpuni," ungkapnya.

Arif menjelaskan, apabila proses verifikasi parpol peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan dengan baik dan benar, maka peserta Pemilu tidak akan banyak yang diperkirakan hanya 15 parpol yang lolos. Karena persyaratakan peserta Pemilu sangat ketat dan akan banyak parpol yang tidak akan lolos verifikasi.

"Dan ke 15 parpol tersebut yang nantinya akan mengusung pasangan capres cawapres," jelasnya.

Dia menambahkan, tahapan pilpres harus dilakukan perubahan untuk diselaraskan dengan tahapan Pileg sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD serta diselaraskan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU N0. 2 Tahun 2011, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik.

"Konsekuensinya adalah, tahapan Pilpres harus mengatur tentang tahapan penyerahan keputusan parpol tentang mekanisme pengusulan capres cawapres oleh parpol yang selanjutnya diumumkan secara terbuka kepada publik oleh KPU," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Pilres Abdul Malik Haramain mengatakan, presidential threshould tetap diperlukan dalam pelaksanaan pemilu nasional yakni pileg dan pilpres. Sebaiknya tetap mempertahankan besaran 20 persen kursi di parlemen seperti yang berlaku dalam pemilu 2009.

"Tetap presidential threshould sebagai acuan parpol untuk mengusung capres. Itu tidak boleh dihilangkan," ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pileg dan pilpres diserentakan penyelenggaraannya, dinilai cukup efesien dari biaya pemilu itu sendiri.

Di satu sisi, dengan menyerentakan tersebut serta presidential threshould 20 persen, membuat parpol yang memperoleh dukungan suara yang kecil tetap dapat mengusung capres cawapres dengan cara berkoalisi.

"Presidential threshould untuk membatasi agar tidak sembarangan parpol dapat mengusung capres cawapres," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved