Kemendagri sambut baik putusan MA

Selasa, 11 September 2012 - 03:03 WIB
Kemendagri sambut baik...
Kemendagri sambut baik putusan MA
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) membuat Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan pendaftaran akta kelahiran lebih dari 1 bulan pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan. Hal ini disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menyatakan SEMA tersebut sesuai usulan kemendagri.

"SEMA untuk memberikan kemudahan pencatatan sipil secara kolektif ke pengadilan itu bagian tak terpisahkan, ya untuk memudahkan saja," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Menurut Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek ini, kemendagri sudah berkoordinasi dengan MA untuk mencari solusi masalah data Kependudukan. Dan saat ini masalah tersebut dinilai sudah dapat dikurangi melalui SEMA tersebut.

"Saya berani yakin, SEMA itu bagian tak terpisahkan dari koordinasi kami dengan MA untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi terhadap masyarakat yang memiliki keterlambatan melakukan pencatatan akte kelahiran kepada catatan sipil," katanya.

Donny menambahkan, salah satu contoh pihak yang mendapat dampak positif dengan keluarnya SEMA ini yaitu para anak jalanan. Selama ini mereka tidak mempunyai akta kelahiran sehingga tidak mendapat jaminan sebagai warga negara. Dengan pencatatan kolektif ini maka anak jalanan dan masyarakat marginal dapat mengakses hak-haknya.

"Kami menyambut baik dan siap berkoordinasi memberikan kemudahan seperti untuk anak jalanan misalnya. Yang penting mereka bisa menyebutkan nama ibunya saja sudah cukup bisa mengurus akta kelahiran," imbuhnya.

Seperti diketahui, SEMA No 6/2012 ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu. SEMA ini menjadi solusi fakta di lapangan banyak pencatatan kelahiran yang terlambat, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan marginal. Padahal mereka membutuhkan penetapan pengadilan untuk pencatatan akta kelahirannya.
(san)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Sandera Israel yang...
Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Kesehatannya Jauh Lebih Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved