Hak jaminan sosial buruh kembali digugat

Jum'at, 07 September 2012 - 16:10 WIB
Hak jaminan sosial buruh...
Hak jaminan sosial buruh kembali digugat
A A A
Sindonews.com - Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengajukan gugatan terhadap Pasal 15 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena dianggap merugikan posisi buruh dalam mendapatkan jaminan sosial.

Pengajuan gugatan ini diajukan oleh Ketua umum FISBI Komaruddin, Kepala Kesekretariatan FISBI Muhammad Hafidz, dan Staff PT Megahbuana Citramasindo Yulianti. Melalui kuasa hukumnya Andi Asrun, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan UU BPJS tetap inkonstitusional bersyarat.

Permintaan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya, yang menyatakan buruh tetap bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jamsostek dengan biaya dari perusahaan.

"Seharusnya MK pun menyatakan Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku, karena telah keluarnya putusan MK, tentang hal yang sama hanya saja UU-nya yang direvisi," kata Andi Asrun di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Dia mengungkapkan, sebenarnya masalah hak jaminan sosial buruh memang sudah diputuskan MK pada Agustus 2012 lalu. Namun, putusan itu masih merujuk pada UU yang lama yakni UU Jamsostek Pasal 4 ayat (1) tahun 1992, bukan pada UU baru Pasal 15 ayat (1) tahun 2011.

“Ini yang menjadi masalah, karena bagaimanapun juga isi pasal tersebut sama. Tapi MK tidak mengeluarkan putusan ultra petita, sehingga kita mengulangi pengujian ini,” jelasnya.

Menurutnya, UU tersebut tidak menjamin buruh akan memperoleh haknya dalam hal perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun UU tersebut pun tetap memberikan sanksi pidana atas kelalaian perusahaan jika tidak mendaftarkan pekerjaannya dalam jaminan sosial.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved