Hak jaminan sosial buruh kembali digugat

Jum'at, 07 September 2012 - 16:10 WIB
Hak jaminan sosial buruh kembali digugat
Hak jaminan sosial buruh kembali digugat
A A A
Sindonews.com - Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengajukan gugatan terhadap Pasal 15 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), karena dianggap merugikan posisi buruh dalam mendapatkan jaminan sosial.

Pengajuan gugatan ini diajukan oleh Ketua umum FISBI Komaruddin, Kepala Kesekretariatan FISBI Muhammad Hafidz, dan Staff PT Megahbuana Citramasindo Yulianti. Melalui kuasa hukumnya Andi Asrun, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan UU BPJS tetap inkonstitusional bersyarat.

Permintaan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya, yang menyatakan buruh tetap bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jamsostek dengan biaya dari perusahaan.

"Seharusnya MK pun menyatakan Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku, karena telah keluarnya putusan MK, tentang hal yang sama hanya saja UU-nya yang direvisi," kata Andi Asrun di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Dia mengungkapkan, sebenarnya masalah hak jaminan sosial buruh memang sudah diputuskan MK pada Agustus 2012 lalu. Namun, putusan itu masih merujuk pada UU yang lama yakni UU Jamsostek Pasal 4 ayat (1) tahun 1992, bukan pada UU baru Pasal 15 ayat (1) tahun 2011.

“Ini yang menjadi masalah, karena bagaimanapun juga isi pasal tersebut sama. Tapi MK tidak mengeluarkan putusan ultra petita, sehingga kita mengulangi pengujian ini,” jelasnya.

Menurutnya, UU tersebut tidak menjamin buruh akan memperoleh haknya dalam hal perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun UU tersebut pun tetap memberikan sanksi pidana atas kelalaian perusahaan jika tidak mendaftarkan pekerjaannya dalam jaminan sosial.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7059 seconds (0.1#10.140)