KPK nilai kuasa hukum Tommy salah alamat

Rabu, 05 September 2012 - 04:04 WIB
KPK nilai kuasa hukum...
KPK nilai kuasa hukum Tommy salah alamat
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum KPK menilai kalau kuasa hukum Tommy salah alamat dalam memperkarakan kewenangan KPK dalam menanganai kasus kliennya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak, Tommy Hananta Kusuma, Selasa (4/9/2012).

Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, tetap berkeyakinan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menahan Tommy karena kliennya merupakan PNS golongan eselon IV A serta bukan merupakan pejabat penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK sesuai UU No 30/2002 tentang KPK.

Tito beralasan, pemberian suap senilai Rp280 juta yang diduga dari tersangka James Gunarjo kepada Tommy dibawah batas minimal kewenangan KPK yang berwenang menangani kasus korupsi minimal senilai Rp1 miliar.

Sementara, Kuasa Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, bersikukuh berhak menangani kasus dugaan suap oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka, Tommy Hindratno.

Juliandi mengatakan gugatan permasalahan kewenangan tersebut seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 jo pasal 24 tentang nomor 24 tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara.

Suryawulan, yang juga merupakan kuasa hukum KPK dalam pembacaan jawaban atas gugatan tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Tommy dan sang pemberi suap, James Gunarjo sesuai dengan Pasak 21 Ayat 1, 2, 3 dan 4 KUHAP.

“Berdasarkan uraian tersebut, kuasa hukum termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan kuasa pemohon tidak benar, dan keliru,” tuturnya.

Karena itu, Kata Suryawulan KPK meminta hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak menangani perkara, dan menolak gugatan pemohon. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Syafoni itu, di lanjutkan pada Rabu, 5 September 2012, dengan agenda pembacaan tanggapan atas jawaban KPK.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved