Gamawan: Pilkada serentak, tak ubah UU Pemilu
Rabu, 05 September 2012 - 01:02 WIB
Gamawan: Pilkada serentak, tak ubah UU Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, usulan penyelenggaraan pilkada serentak berlaku nasional maupun lokal, tidak akan mengubah UU Pemilu. Sebab, UU Pemilu sudah menetapkan pemilian legislatif (Pileg) DPR, DPRD, DPRD I dan II.
"Itu kalau memang tidak ada kaitannya dengan pemisahan pusat dan daerah itu. Karena UU Pemilu sudah menentukan, pileg itu DPR, DPRD dan DPRD I dan II," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, UU Pemilu akan diubah jika pileg tersebut digabungkan dengan pilgub, pilbup/walikota. Konsep pemerintah sendiri yang utama menyerentakan pilkada, bukan pileg maupun pilpres. Namun apakah nantinya akan berlaku nasional tergantung pembahasan pemerintah dengan DPR.
"Kalau kita pisahkan itu, tentu mengubah UU Pemilu dan pembahasan itu akan panjang sementara itu kita akan pemilu, maka akan menggangu sekali," jelasnya.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menambahkan, pemerintah sendiri lebih mengusulkan pilkada serentak ini dimasukan dalam RUU Pilkada dan merevisinya. Untuk UU Pemilu sendiri, lebih fokus kepada pileg dan pilpres, sedangkan pilkada lebih kepada RUU Pilkada. "Lebih realistis tidak mengubah UU Pemilu, UU Pilkada saja yang diubah," tandasnya.
"Itu kalau memang tidak ada kaitannya dengan pemisahan pusat dan daerah itu. Karena UU Pemilu sudah menentukan, pileg itu DPR, DPRD dan DPRD I dan II," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, UU Pemilu akan diubah jika pileg tersebut digabungkan dengan pilgub, pilbup/walikota. Konsep pemerintah sendiri yang utama menyerentakan pilkada, bukan pileg maupun pilpres. Namun apakah nantinya akan berlaku nasional tergantung pembahasan pemerintah dengan DPR.
"Kalau kita pisahkan itu, tentu mengubah UU Pemilu dan pembahasan itu akan panjang sementara itu kita akan pemilu, maka akan menggangu sekali," jelasnya.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menambahkan, pemerintah sendiri lebih mengusulkan pilkada serentak ini dimasukan dalam RUU Pilkada dan merevisinya. Untuk UU Pemilu sendiri, lebih fokus kepada pileg dan pilpres, sedangkan pilkada lebih kepada RUU Pilkada. "Lebih realistis tidak mengubah UU Pemilu, UU Pilkada saja yang diubah," tandasnya.
(san)