KPU harus kerja cepat dan fair

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 04:16 WIB
KPU harus kerja cepat...
KPU harus kerja cepat dan fair
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa bekerja serius dan fair untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan partai politik (parpol) di parlemen ikut verifikasi ulang. Hal itu perlu dilakukan mengingat mepetnya waktu verifikasi dan kebutuhan untuk mendapatkan peserta Pemilu 2014 yang benar-benar berkualitas.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, pascaputusan MK, tidak ada pilihan lain bagi tim kerja verifikasi KPU dan KPU daerah (KPUD) selain harus bekerja serius dan membangun kerja sama antara kelompok verifikasi administratif dan faktual. Selain itu kontribusi parpol juga sangat dibutuhkan.

“Jangan mendaftar atau melengkapi persyaratan di last minute, itu membuat KPU akan kesulitan dan tidak cukup (waktu) serta asal-asalan,” kata Masykurudin di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.

Direktur Komite Pendidikan Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw tidak dapat menutupi kekhawatirannya terhadap kemampuan KPU untuk mengemban amanat MK. Namun dia berharap KPU pusat maupun KPUD tetap netral dan berani menyatakan parpol yang lolos maupun tidak lolos secara fair.

“Bola akan ada di KPU dan berbagai kepentingan dari partai akan tertuju ke KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.

KPU sendiri setelah keluarnya putusan MK langsung memutuskan menjadwal ulang tahapan Pemilu 2012. Ini dilakukan dengan pemberian tenggat khusus bagi partai politik (parpol) yang lulus PT untuk penyerahan kartu tanda anggota (KTA).

Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan, dan SDM Sigit Pamungkas mengungkapkan, tenggat waktu itu kurang lebih sama dengan jumlah hari sejak masa pendaftaran partai dibuka sampai dengan putusan MK dibuat. “Kurang lebih sekitar 20–25 hari. Untuk partai-partai non-PT pendaftaran dan penyerahan KTA tetap dibatasi sampai dengan tanggal 7 September,” ujar Sigit.

Setelah MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan semua partai calon peserta Pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual, KPU yang mendapatkan kewajiban untuk mengeksekusi putusan sebut langsung menggelar rapat pleno. Sigit menjelaskan, pemberian dispensasi hanya untuk parpol PT sudah dikondisikan dalam regulasi lama, bahwa partai non-PT harus menyediakan persyaratan penuh, sementara partai PT tidak dikondisikan dengan persyaratan penuh, yaitu tidak menyertakan KTA.

“Dengan demikian, waktu untuk partai menyiapkan KTA menjadi sama,” jelas dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Namun, rapat pleno KPU yang digelar kemarin malam itu belum sampai pada soal teknis penjadwalan ulang tersebut.

Parpol di Parlemen Realistis


Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP Ganjar Pranowo menyambut baik putusan MK. Sebab hal tersebut mendorong parpol-parpol untuk melakukan konsolidasi dan menyiapkan semua syarat-syaratnya. Hal tersebut juga menuntut setiap parpol untuk benar-benar mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014.

Jika verifikasi itu dilakukan sungguh-sungguh, Ganjar menduga peserta pemilu tidak sampai 10 parpol. Sebab, untuk syarat baru sangatlah berat. Parpol baru harus punya 100 persen kantor dan pengurus di seluruh provinsi, 75 persen di setiap provinsi, dan 50 persen di setiap kabupaten.

“Tiap partai yang lolos dari ini, maka partai dari sisi coverage dan dukungan itu sangat fit. Kalau yang nggak fit itu ya minggir saja, kalau yang tanding itu yang fit semua,” tandasnya.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, meski pihaknya menghormati putusan MK, ada hal yang menurutnya tetap harus dikritik. “Kita buat PT berlaku nasional karena memang pemerintah di daerah pun butuh kerja-kerja yang efektif. Saya melihat ini sangat berpotensi merusak bangunan yang telah kita bangun dan ini membuat kompleksitas di daerah,” kata Saan.

Namun dia menegaskan bahwa partainya menghargai asas kesetaraan sebagaimana pertimbangan MK. “Kita hormati putusan MK, ini final dan mengikat. Kita harus berpikir ke depan. Kita punya agenda besar menata sistem kepartaian kita. Problem ketatanegaraan kita akan muncul, kita ini presidensial tapi konteksnya parlementer,” ungkapnya.

Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrawi menyatakan menghormati putusan MK yang mengharuskan seluruh partai politik mengikuti verifikasi faktual. Menurut dia, partai tidak mengalami kesulitan dengan persyaratan verifikasi faktual tersebut.

“Sejauh ini kita sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang ada,” kata Imam yang juga anggota Komisi V DPR.

Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN Viva Yoga Mauladi menganggap proses verifikasi faktual bagi parpol peserta pemilu justru berdampak positif bagi partainya dan partai-partai lain. “Proses verifikasi sekaligus kesempatan parpol calon peserta pemilu untuk merapikan database, infrastruktur, dan organisasi partai. Partai juga bisa sekaligus mengevaluasi basis-basis konstituen di daerah,” tandasnya.

Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agus Purnomo menganggap putusan MK sudah sangat logis. Pasalnya, untuk pembentukan atau kepengurusan parpol sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. “Dulu syaratnya kan 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota, dan 25 persen di tingkat kecamatan. Sementara syarat peserta pemilu sekarang parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan,” paparnya.

Dia menuturkan, sembilan parpol yang ada di DPR saat ini belum pernah diverifikasi dengan syarat yang baru sehingga putusan MK mengenai syarat parpol peserta pemilu itu merupakan putusan yang sangat adil. PKS sendiri sudah sangat siap menjalankan proses verifikasi faktual.

Sementara itu, Ketua Bappilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan menilai putusan MK yang mengharuskan dilakukannya verifikasi terhadap semua parpol sesuai dengan desain penyederhanaan bagi penguatan sistem kepartaian di Indonesia.

Permohonan uji materi yang disampaikan Partai NasDem ke MK, menurut dia, sejatinya hanyalah sebuah entry point untuk mengingatkan bahwa pengaturan persyaratan untuk ikut pemilu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD tidak memuat norma dalam upaya penguatan dan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.

“Dua hal yang diputus MK, baik tentang pemberlakuan PT maupun keharusan verifikasi semua parpol untuk bisa ikut Pemilu 2014 bagi kami adalah tahapan menuju sistem penyederhanaan kepartaian,” ujar Ferry.
(lil)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved