46 napi koruptor berontak dipindahkan

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 01:28 WIB
46 napi koruptor berontak...
46 napi koruptor berontak dipindahkan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 46 narapidana koruptor yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta, dan Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, proses pemindahan tidak berjalan mulus, karena mereka berontak dan melakukan perlawanan atas pemindahan tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabuddin membenarkan kejadian tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan tidak bersedia menyebutkan alasan mendasar pemindahan para napi tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk, soal perlawanan para napi yang tidak bersedia dipindahkan dari Rutan Korupsi Cipinang.

"Langsung saja ke Kakanwil DKI Jakarta, atau Kadiv Pas-nya. Karena saya tidak pegang data. Atau ke Rutan Cipinang Pak Saiful. Mereka saja," kata Dirjenpas Sihabuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012 malam, tanpa bersedia memberikan alasan pemindahan para napi tersebut.

Sementara Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Akbar Hadi Prabowo mengatakan, upaya penolakan itu kandas setelah petugas Rutan tetap menjalankan tugasnya memindahkan paksa para narapidana koruptor itu.

"Prinsipnya, narapidana enggan menempati tempat baru, karena mereka perlu sosialisasi lagi dan butuh penyesuaian. Makanya mereka sangat keberatan jika dipindahkan dari tempat sebelumnya. Itu hal yang lumrah dan manusiawi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.

Dia mengungkapkan, para napi itu dipindahkan ke Lapas Cipinang, dan Sukamiskin pada Selasa 28 Agustus 2012, dan Rabu 29 Agustus 2012 malam. Rinciannya, 33 napi dipindah ke Lapas Cipinang, dan 13 napi dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Sejumlah nama koruptor yang dipindahkan diantaranya, Adrian Woworuntu yang dipidana terkait pembobolan Bank BNI, Sumino terkait kasus kereta api, dan Dicky Iskandar Dinata yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bank Duta.

Menurutnya, meski mendapat penolakan saat proses pemindahan, namun proses pemindahan para napi itu bisa berjalan lancar dengan menggunakan mobil tahanan sekira pukul 19.00 WIB.

Dia juga menyebutkan, diperlukan strategi, koordinasi, dan perencanaan yang matang dari para petugas untuk memindahkan para narapidana. "Kalau mau ada pemindahan, selalu ada penolakan. Itu bukan hanya di Cipinang, tapi juga ditempat lain, ujarnya.

Dia menyebutkan, para petugas biasanya melakukan pemindahan secara diam-diam dan rahasia, untuk menghindari penolakan. "Biasanya, pindahan ini bersifat rahasia, tidak ada sosialisasi. Setelah mereka kita pindahkan ada dimana, baru disampaikan kepada keluarganya," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
KPK menyayangkan MA...
KPK menyayangkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved