LSM nilai, putusan MK sudah tepat

Kamis, 30 Agustus 2012 - 14:41 WIB
LSM nilai, putusan MK...
LSM nilai, putusan MK sudah tepat
A A A
Sindonews.com - Mayoritas lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat Pemilu menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mewajibkan semua partai politik (parpol) harus mengikuti verifikasi parpol peserta pemilu dan parliamentary threshould (PT) 3,5 persen hanya berlaku di tingkat nasional, sangat tepat.

Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yurist Oloan mengatakan, putusan tersebut positif bagi kompetisi politik yang fair.

Seorang calon anggota legislatif memang harus mengakar dan bekerja keras untuk mendapat dukungan yang besar dari konstituen di daerah pemilihannya.

"Dan, yang terpenting, keputusan MK tersebut telah mengembalikan kedaulatan rakyat ke posisi yang seharusnya," ujarnya saat dihubungi SINDO, di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Menurut Yurist, putusan untuk seluruh parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014 harus melakukan verifikasi ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi adil untuk seluruh parpol. Sebab, persyaratan verifikasi Pemilu 2009, berbeda dengan persyaratan verifikasi Pemilu 2014.

"Dengan demikian asas adil dalam Pemilu lebih terjamin, dimana semua partai diperlakukan sama," katanya.

Mengenai ketentuan pemberlakuan PT 3,5 persen hanya untuk penentuan kursi partai di DPR, Yurist juga menilai sudah tepat. Karena bila tidak demikian, maka kedaulatan masyarakat di daerah akan terabaikan.

Prinsip suara terbanyak sebagai wakil terpilih di suatu daerah bisa tereleminasi dengan ketentuan PT yang berlaku nasional.

"Seperti kita ketahui, pilihan rakyat untuk wakilnya DPR belum tentu sama dengan pilihannya untuk DPRD provinsi dan Kabupaten/kota," imbuhnya.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, verifikasi memang harus berlaku sama untuk semua calon peserta pemilu.

Namun, persyaratan yang hendak diverifikasi itu belum memberi cukup peluang bagi parpol-parpol baru atau parpol lama bervisi baru yang pro terhadap perubahan untuk mengikuti kompetisi di 2014.

Syarat yang diatur dirasakan masih terlalu berat terutama bagi parpol yang baru merintis jaringan.

"Putusan MK sudah tepat soal perlunya semua parpol diverifikasi. Itu adil dan senafas dengan spirit fair election. Namun untuk PT saya cenderung sependapat dengan hakim konstitusi M. Akil Mochtar yang memiliki dissenting opinion terhadap putusan itu," ujar Said.

Said menjelaskan untuk persyaratan kepengurusan 100 persen Provinsi, katakanlah parpol parlemen, parpol non parlemen dan parpol-parpol baru bisa memenuhinya. Namun untuk melengkapi kepengurusan di 75 persen Kabupaten/Kota, ditambah kepengurusan yang harus ada di 50 persen Kecamatan pada Kabupaten/Kota bersangkutan, tampaknya hanya bisa dipenuhi oleh beberapa parpol saja.

Estimasi kasarnya, parpol setidaknya harus memiliki 2.236 kepengurusan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari pengurus di tingkat pusat atau DPP, 33 pengurus di tingkat daerah/wilayah provinsi atau DPD/DPW, 367 pengurus cabang atau DPC di Kabupaten/Kota dan 1.835 pengurus ranting di Kecamatan.

"Apalagi untuk persyaratan keanggotaan yang bila dihitung sederhana dengan pilihan 1.000 anggota per Kabupaten/kota, misalnya, maka parpol harus memiliki kader sebanyak 367.000 di seluruh Indonesia," jelasnya.

Said mengungkapkan, jumlah kepengurusan dan keanggotaan itu luar biasa besar, sehingga peluang jumlah peserta pemilu 2014 akan menjadi yang paling sedikit sepanjang sejarah orde reformasi dan jumlahnya diperkirakan tidak lebih dari hitungan jari tangan yang berasal dari parpol-parpol besar. Padahal, kiprah parpol-parpol itu selama ini tidak banyak memberikan manfaat bagi rakyat.

"Oleh karenanya menjadi penting dibuka peluang hadirnya parpol-parpol alternatif untuk disodorkan kepada rakyat," ungkapnya.

Said menambahkan aturan PT 3.5 persen yang berlaku sekarang ini, lebih banyak negatifnya karena berpotensi menyebabkan lebih banyak suara rakyat yang terbuang. Artinya, pengetatan masuknya anggota parlemen dari parpol yang tidak lolos PT itu paradoks dengan konstitusi yang menjamin kehendak rakyat untuk mengajukan wakilnya di DPR.

"Namun pembatalan aturan PT 3,5 persen untuk DPRD sebagaimana putusan MK itu menurut saya sudah tepat," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved