PPP sayangkan putusan MK soal PT

Kamis, 30 Agustus 2012 - 07:02 WIB
PPP sayangkan putusan...
PPP sayangkan putusan MK soal PT
A A A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberlakuan Parliamentary Threshold (PT) 3,5% hanya di tingkat nasional. Dimana putusan MK soal ambang batas 3,5% berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi.

Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, putusan tersebut membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama.

"Sebagai (pengurus) Partai Politik (Parpol) yang ikut memutuskan UU Pemilu, kami sesalkan putusan itu. Tapi sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," ujar Romahurmuzy dalam rilisnya, di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Lebih lanjut, dia mengaku, DPP PPP siap menjalani verifikasi faktual terkait persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu. PPP sendiri memiliki pemilih 5,7 juta suara pada pemilu 2009.

"Insya Allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta Kartu Tanda Anggota (KTA), karena kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi Parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu," tukasnya.

Romy sapaan akrab Romahurmuziy melanjutkan, pengurus PPP telah tertata lengkap di seluruh kecamatan di Indonesia. "Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan. Insya Allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum tanggal 7 september 2011, dengan pengurus tingkat kecamatan yang sudah lengkap di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya 50%, tapi insya allah 100%," imbuh Ketua Komisi IV DPR ini.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sidarsa mengatakan, pasca putusan MK tentang PT yang hanya berlaku di pusat, Partai Golkar mengajak kepada seluruh pimpinan Parpol untuk memikirkan persyaratan pembentukan fraksi di DPR, yakni 33 DPRD provinsi dan 497 DPRD Kab/kota yang semakin mengecil jumlahnya.

"Sehingga lebih efisien dan efektif, janganlah masing-masing ngotot minta fraksi sendiri, akhirnya namanya merangkap disetiap alat kelengkapan dewan," ungkap Agun.

Ketua Komisi II DPR ini juga mengimbau, Parpol di daerah untuk bergabung dengan Parpol yang lolos PT di pusat. "Sehingga terdapat korelasi yang sama di pusat dan daerah, agar tidak seperti saat ini sangat beragam dan sama sekali tidak berkorelasi antara kekuatan politik di pusat dan daerah," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved