MK putuskan PT 3,5% hanya di DPR

Rabu, 29 Agustus 2012 - 20:19 WIB
MK putuskan PT 3,5% hanya di DPR
MK putuskan PT 3,5% hanya di DPR
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan akan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen di Undang-undang Pemilu. Ambang batas diputuskan hanya berlaku di tingkat nasional, atau untuk Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) saja.

Sedangkan untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kota, ambang batas 3,5 persen tidak memiliki hukum mengikat atau tidak berlaku.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan perkara yang diajukan oleh 22 Parpol seperti PKNU, PBB, PPN, PDK, PDS, PPPI, di ruang sidang utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Ketua MK Mahfud MD sendiri mengatakan pada dasarnya MK menyetujui adanya ketentuan PT 3,5 persen untuk menciptakan penyederhanaan Parpol. Namun, dengan danya PT yang diberlakukan secara nasional akan membunuh keseragaman yang berada di daerah.

"Karena kita melihat adanya dua bahaya jika itu tetap diberlakukan, bisa jdi itu akan menghilangkan kursi, dan itu pelanggaran konstitusional," tandas Mahfud ketika ditemui SINDO.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6784 seconds (0.1#10.140)