Birokrasi Kejagung terlalu berbelit pecat Cirus

Rabu, 29 Agustus 2012 - 18:18 WIB
Birokrasi Kejagung terlalu berbelit pecat Cirus
Birokrasi Kejagung terlalu berbelit pecat Cirus
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FH UI) menduga permasalahan birokrasi yang berbelit di Kejaksaan Agung (kejagung) menjadikan proses pemberhentian secara tetap terhadap Jaksa nonaktif Cirus Sinaga berjalan lamban.

"Ini masalah birokrasi yang kurang cepat. Pemberhentian Cirus itu diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedangkan petikan putusan diserahkan Mahkamah Agung (MA), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Koordinator MaPPI FHUI, Choky Rhisda Ramadhan, saat dihubungi, Rabu (29/8/2012).

Menurut Choky, proses penyerahan petikan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) ke Jamwas Kejagung itulah yang membuat pemberhentian secara tetap terhadap Cirus Sinaga, lama dilakukan.

Dia mengatakan, jika sudah diterima oleh Jamwas, maka sebaiknya Cirus Sinaga segera diberhentikan secara tetap.

"Pasalnya Cirus yang nonaktif itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008 masih berhak mendapatkan gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan, sangat keliru kalau Kejagung tidak memproses pemberhentian secara tetap terhadap Cirus Sinaga jika sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA.

Kendati demikian, dia mengaku dirinya sudah mendapatkan informasi jika Kejagung sudah melayangkan surat pemberhentian secara tetap terhadap Cirus Sinaga ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

"Sekarang ini suratnya sudah ada di kementerian terkait, ini memprihatinkan," katanya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan lambannya Kejagung dalam menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa nonaktif Cirus Sinaga, yang oleh MA tetap dihukum lima tahun penjara padahal petikan putusan itu sudah diterima sejak awal Agustus 2012.

"Kami patut mempertanyakan lambannya penjatuhan sanksi itu, hingga menimbulkan opini publik. Bahwa Kejagung sengaja melindungi jaksa bermasalah," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho di Jakarta.

Sebelumnya dilaporkan, Kejari Jaksel pada awal Agustus 2012 mengaku sudah menerima petikan putusan yang kemudian Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono menyatakan, akan mempelajari petikan putusan itu. Dia mengkhawatirkan jika Kejagung lamban memberikan atau menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Cirus Sinaga akan menambah citra buruk Kejagung.

Bahkan, pihaknya juga khawatir jika Cirus sengaja tidak dijatuhi sanksi hingga dirinya tetap akan bekerja di lingkungan Kejagung. "Jangan sampai Kejagung melindungi oknum jaksa bermasalah," katanya.

Seperti diketahui, Cirus Sinaga di tingkat kasasi tetap harus menjalani hukuman lima tahun kurungan. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Cirus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Jaksa Cirus bersalah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3557 seconds (0.1#10.140)