Angie tinggalkan Rutan KPK
Selasa, 14 Agustus 2012 - 15:41 WIB
Angie tinggalkan Rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Angelina Sondakh (Angie) ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Alasannya, karena berkas pemeriksaan Angie sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P-21, sehingga bukan lagi menjadi kewenangan penyidik.
"Alasan pemindahan merupakan subyektifitas jaksa penuntut. Setelah dilimpahkan ke jaksa, maka jaksa menganggap Angie perlu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dalam pemindahan itu, petugas KPK juga mengangkut barang-barang milik mantan Puteri Indonesia ini dengan empat koper ukuran besar.
Sementara itu, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan, jika kliennya memang meminta untuk dipindahkan seusai mengikuti ceramah agama yang rutin digelar di Rutan KPK selepas sholat dzuhur.
Ditanya soal mana yang lebih menguntungkan antara ditahan di Rutan KPK, atau Rutan Pondok Bambu, Nasrullah mengatakan, di mana pun itu, hak-hak normatif Angie sebagai tersangka harus dihormati.
"Kita belum tahu apa lebih menguntungkan di sini, atau di sana. Bagi kita, dimanapun ya kita ikuti. Namun yang penting bagi kita, dimanapun hak-hak normatif seorang tersangka harus dihormati," tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk melimpahkan berkas perkara Angie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK sendiri menetapkan Angie sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rutan KPK sejak 27 April 2012 lalu. Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angie diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet, dan proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas. Selain itu, KPK juga menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Alasan pemindahan merupakan subyektifitas jaksa penuntut. Setelah dilimpahkan ke jaksa, maka jaksa menganggap Angie perlu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Dalam pemindahan itu, petugas KPK juga mengangkut barang-barang milik mantan Puteri Indonesia ini dengan empat koper ukuran besar.
Sementara itu, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan, jika kliennya memang meminta untuk dipindahkan seusai mengikuti ceramah agama yang rutin digelar di Rutan KPK selepas sholat dzuhur.
Ditanya soal mana yang lebih menguntungkan antara ditahan di Rutan KPK, atau Rutan Pondok Bambu, Nasrullah mengatakan, di mana pun itu, hak-hak normatif Angie sebagai tersangka harus dihormati.
"Kita belum tahu apa lebih menguntungkan di sini, atau di sana. Bagi kita, dimanapun ya kita ikuti. Namun yang penting bagi kita, dimanapun hak-hak normatif seorang tersangka harus dihormati," tegasnya.
Sekadar diketahui, KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk melimpahkan berkas perkara Angie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK sendiri menetapkan Angie sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rutan KPK sejak 27 April 2012 lalu. Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angie diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet, dan proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas. Selain itu, KPK juga menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
(lil)