Angie tinggalkan Rutan KPK

Selasa, 14 Agustus 2012 - 15:41 WIB
Angie tinggalkan Rutan...
Angie tinggalkan Rutan KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Angelina Sondakh (Angie) ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Alasannya, karena berkas pemeriksaan Angie sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P-21, sehingga bukan lagi menjadi kewenangan penyidik.

"Alasan pemindahan merupakan subyektifitas jaksa penuntut. Setelah dilimpahkan ke jaksa, maka jaksa menganggap Angie perlu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Dalam pemindahan itu, petugas KPK juga mengangkut barang-barang milik mantan Puteri Indonesia ini dengan empat koper ukuran besar.

Sementara itu, kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan, jika kliennya memang meminta untuk dipindahkan seusai mengikuti ceramah agama yang rutin digelar di Rutan KPK selepas sholat dzuhur.

Ditanya soal mana yang lebih menguntungkan antara ditahan di Rutan KPK, atau Rutan Pondok Bambu, Nasrullah mengatakan, di mana pun itu, hak-hak normatif Angie sebagai tersangka harus dihormati.

"Kita belum tahu apa lebih menguntungkan di sini, atau di sana. Bagi kita, dimanapun ya kita ikuti. Namun yang penting bagi kita, dimanapun hak-hak normatif seorang tersangka harus dihormati," tegasnya.

Sekadar diketahui, KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk melimpahkan berkas perkara Angie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK sendiri menetapkan Angie sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rutan KPK sejak 27 April 2012 lalu. Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angie diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet, dan proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas. Selain itu, KPK juga menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
(lil)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved