Sore ini Angie dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Selasa, 14 Agustus 2012 - 14:44 WIB
Sore ini Angie dipindah ke Rutan Pondok Bambu
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh, sore ini akan dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Kemudian angie juga hari ini dipindahkan tempat penahanannya, dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu," kata Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Nasrullah sendiri datang ke Gedung KPK untuk menandatangani pelimpahan tahap kedua berkas perkara Angie yang sudah dinyatakan P21. Menurut Nasrullah, Angie sendiri meminta agar kepindahannya dilakukan usai mengikuti kultum bakda zuhur.
"Terus karena perpindahan itu, Angie tadi minta kepada JPU, kalau bisa pindahnya itu setelah dia selesai mengikuti kultum tausiah bakda zuhur. Kan dia selama ini selalu salat zuhur berjamaah, kemudian ada kultum atau yang memberikan tausiah. Nah tadi disetujui baru pindah nanti setelah Angie selesai kultum tausiah bakda zuhur," jelas Nasrullah.
Mengenai alasan dipindahkan Angie ke Rutan Pondok Bambu, Nasrullah menyatakan, dirinya tidak mengetahui alasan pemindahan Angie tersebut. "Alasan perpindahan mohon ditanyakan kepada JPU," tukasnya.
Namun Nasrullah menekankan hak normatif kliennya dapat dihormati sebagaimana mestinya meski harus berpindah lokasi penahanan.
"Kita belum tahu apa lebih menguntungkan di sini atau di sana. Bagi kita, dimanapun ya kita ikuti. Namun yang penting bagi kita, dimanapun hak-hak normatif seorang tersangka harus dihormati. Itu saja. Siap persidangan ya, harus siap," terang Nasrullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie pagi tadi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.10 WIB. Angie yang mengenakan baju long dress warna hijau ditutup dengan baju tahanan KPK, terus berjalan menuju pintu masuk Gedung KPK.
Saat melihat kerumunan wartawan, Angie tampak tersenyum dan sesekali menundukkan kepalanya. Ketika disinggung mengenai berkas kasusnya yang sudah P21, tanpa menjawab Angie hanya menganggukkan.
Angie ditahan KPK sejak 27 April 2012 lalu. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Kemudian angie juga hari ini dipindahkan tempat penahanannya, dari rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu," kata Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Nasrullah sendiri datang ke Gedung KPK untuk menandatangani pelimpahan tahap kedua berkas perkara Angie yang sudah dinyatakan P21. Menurut Nasrullah, Angie sendiri meminta agar kepindahannya dilakukan usai mengikuti kultum bakda zuhur.
"Terus karena perpindahan itu, Angie tadi minta kepada JPU, kalau bisa pindahnya itu setelah dia selesai mengikuti kultum tausiah bakda zuhur. Kan dia selama ini selalu salat zuhur berjamaah, kemudian ada kultum atau yang memberikan tausiah. Nah tadi disetujui baru pindah nanti setelah Angie selesai kultum tausiah bakda zuhur," jelas Nasrullah.
Mengenai alasan dipindahkan Angie ke Rutan Pondok Bambu, Nasrullah menyatakan, dirinya tidak mengetahui alasan pemindahan Angie tersebut. "Alasan perpindahan mohon ditanyakan kepada JPU," tukasnya.
Namun Nasrullah menekankan hak normatif kliennya dapat dihormati sebagaimana mestinya meski harus berpindah lokasi penahanan.
"Kita belum tahu apa lebih menguntungkan di sini atau di sana. Bagi kita, dimanapun ya kita ikuti. Namun yang penting bagi kita, dimanapun hak-hak normatif seorang tersangka harus dihormati. Itu saja. Siap persidangan ya, harus siap," terang Nasrullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie pagi tadi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.10 WIB. Angie yang mengenakan baju long dress warna hijau ditutup dengan baju tahanan KPK, terus berjalan menuju pintu masuk Gedung KPK.
Saat melihat kerumunan wartawan, Angie tampak tersenyum dan sesekali menundukkan kepalanya. Ketika disinggung mengenai berkas kasusnya yang sudah P21, tanpa menjawab Angie hanya menganggukkan.
Angie ditahan KPK sejak 27 April 2012 lalu. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(san)