Dengan senyum Angie penuhi pemeriksaan KPK
Selasa, 14 Agustus 2012 - 11:14 WIB
Dengan senyum Angie penuhi pemeriksaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh (AS) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, (dalam) kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Angelina yang juga mantan Putri Indonesia tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.10 WIB. Angie sapaan akrabnya, dia mengenakan baju long dress warna hijau yang ditutup dengan baju tahanan KPK, terus berjalan menuju pintu masuk gedung KPK. Dia hanya tersenyum dan sesekali menundukkan kepalanya.
Ketika disinggung mengenai berkas kasusnya yang sudah P21, tanpa menjawab Angie hanya menganggukkan kepalanya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengamini pelimpahan berkas Angie. "AS hari ini rencananya pelimpahan tahap kedua," kata Johan.
Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 3 februari 2012 lalu.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu ialah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.
"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, (dalam) kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Angelina yang juga mantan Putri Indonesia tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.10 WIB. Angie sapaan akrabnya, dia mengenakan baju long dress warna hijau yang ditutup dengan baju tahanan KPK, terus berjalan menuju pintu masuk gedung KPK. Dia hanya tersenyum dan sesekali menundukkan kepalanya.
Ketika disinggung mengenai berkas kasusnya yang sudah P21, tanpa menjawab Angie hanya menganggukkan kepalanya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengamini pelimpahan berkas Angie. "AS hari ini rencananya pelimpahan tahap kedua," kata Johan.
Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 3 februari 2012 lalu.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu ialah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.
(mhd)