MA evaluasi Pengadilan Tipikor daerah

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 04:26 WIB
MA evaluasi Pengadilan...
MA evaluasi Pengadilan Tipikor daerah
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kekecewaannya atas puluhan vonis bebas terhadap terdakwa pidana korupsi, yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) berbagai daerah.

Institusi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi ini akan mengevaluasi keberadaan pengadilanini, menjelang satu tahun usia pengadilan tipikor pada beberapa daerah Oktober mendatang.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, putusan bebas tidak bisa dilihat dari sisi hakim semata. Namun harus komprehensif, termasuk kelemahan teknis dari instansi penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum.

"Saya dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak puas atas putusan hakim sekarang ini.Saya menginginkan agar pidana yang dijatuhkan dapat mengubah budaya korup yang terjadi hampir di semua lini tidak hanya eksekutif, tapi legislatif dan yudikatif," ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin.

MA menurutnya berkomitmen memperbaiki kinerja pengadilan tipikor di berbagai daerah,yaitu agar memberikan pidana yang memiliki efek jera.

Di tengah situasi korup, Djoko berpikir perlu diberikan hukuman pidana yang sangat berat agar menimbulkan efek jera. Sebelumnya,beberapa lembaga swadaya masyarakat mengungkapkan hasil eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan tipikor berbagai daerah.

Diketahui sejak didirikan tahun lalu, pengadilan ini telah membebaskan 71 terdakwa kasus pidana korupsi. Selain itu, pengadilan ini juga sering mengeluarkan vonis tanpa perintah penahanan.

MA didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pengadilan ini di masa datang. Soal tidak adanya perintah penahanan, Djoko menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan hakim pada peradilan umum versi KUHAP.

Hal ini berbeda dengan kebiasaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan konsep total law enforcement. Konsep ini membawa konsekuensi bahwa jika seseorang dinyatakan sebagai tersangka maka dia ditahan dan baru akan keluar ketika telah selesai menjalani pidana.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, vonis bebas pada perkara korupsi mengecewakan masyarakat karena tidak sesuai dengan harapan.

MA menurutnya perlu melakukan evaluasi, apakah putusan bebas itu sesuai dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukumnya, apakah karena kelemahan dakwaan jaksa atau ada indikasi penyimpangan.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved