MA vonis Anand Krishna 2,5 tahun

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 11:44 WIB
MA vonis Anand Krishna...
MA vonis Anand Krishna 2,5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan yang menjerat tokoh spiritual Anand Krishna.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Anand dianggap terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

"Kasasi JPU dikabulkan majelis dengan suara bulat. Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa," katanya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/3012).

Dia mengungkapkan, dengan dikabulkannya kasasi JPU, maka Anand dihukum 2 tahun dan 6 penjara. Selain itu, jaksa juga sudah bisa langsung melakukan eksekusi terhadap Anand karena telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap.

"Otomatis sudah inkrach. Jaksa dapat mengeksekusinya, termasuk memasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP)," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 22 November 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna karena dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Anand sendiri dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta, dan Sumidah yang merupakan muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.

Murid Anand Krishna mengaku dilecehkan, dan diperdaya oleh pakar spiritual itu di bawah sadar mereka. Menurutnya, mereka dikondisikan jadi mencintai Anand Krishna secara total.
(lil)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved