MA vonis Anand Krishna 2,5 tahun

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 11:44 WIB
MA vonis Anand Krishna 2,5 tahun
MA vonis Anand Krishna 2,5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan yang menjerat tokoh spiritual Anand Krishna.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Anand dianggap terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

"Kasasi JPU dikabulkan majelis dengan suara bulat. Anand dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa," katanya kepada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/3012).

Dia mengungkapkan, dengan dikabulkannya kasasi JPU, maka Anand dihukum 2 tahun dan 6 penjara. Selain itu, jaksa juga sudah bisa langsung melakukan eksekusi terhadap Anand karena telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap.

"Otomatis sudah inkrach. Jaksa dapat mengeksekusinya, termasuk memasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP)," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 22 November 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna karena dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Anand sendiri dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta, dan Sumidah yang merupakan muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.

Murid Anand Krishna mengaku dilecehkan, dan diperdaya oleh pakar spiritual itu di bawah sadar mereka. Menurutnya, mereka dikondisikan jadi mencintai Anand Krishna secara total.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7357 seconds (0.1#10.140)