Kehadiran Awang Farouk di Kejagung dipertanyakan

Jum'at, 03 Agustus 2012 - 09:05 WIB
Kehadiran Awang Farouk...
Kehadiran Awang Farouk di Kejagung dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Kehadiran tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dalam rapat kabinet terbatas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu dipertanyakan banyak pihak.

Alasannya status Awang Farouk masih sebagai tersangka yang kasusnya ditangani Kejagung. Apalagi acara itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Jaksa Agung, Menkumham, Menko Polhukam, Mendagri, Menko Perekonomian, serta beberapa menteri lain. Anehnya tidak ada gubernur yang hadir saat itu kecuali Awang Farouk.

“Jelas ini menjadi pertanyaan besar, seseorang tersangka bisa hadir di dalam rapat kabinet terbatas yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini ada apa dengan kejaksaan, dan Presiden yang mempersilakan kehadiran tersangka dalam rapat terbatas,” kata anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.

Presiden SBY pada Rabu 25 Juli 2012 lalu menggelar sidang kabinet terbatas di Kejagung. Topiknya adalah pemberantasan korupsi, sinkronisasi penegakan hukum, dan masalah pertanahan. Dalam rapat kabinet terbatas itu, Awang Farouk terlihat hadir, padahal posisinya masih sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp576 miliar.

Emerson khawatir kehadiran Awang Farouk dalam acara itu memberikan citra buruk kepada publik bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus orang nomor satu di Kaltim itu akan dihentikan penyidikannya atau diberi SP3.

“Apalagi kalau ternyata benar kasus Awang Farouk di SP3, secara otomatis publik akan memakluminya karena tersangka bisa hadir dalam acara rapat tersebut. Terlebih lagi acaranya di Kejagung sebagai tempat menetapkan dirinya sebagai tersangka,” sesalnya.

Hal senada dikatakan Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. Menurutnya, kehadiran Awang itu sekaligus memberikan sinyal bahwa kasus Awang Farouk akan di SP3.

“Karena itu, saya tantang Kejagung untuk meng-SP3 kasus itu, nanti saya yang terdepan untuk mempraperadilankannya karena kasus itu jelas-jelas ada unsur korupsinya,” kata dia.

Dia juga menyesali sikap Kejagung yang diam saja atas kehadiran Awang Farouk dalam acara tersebut. Seharusnya Kejagung bersikap tegas dengan menolak kehadiran Awang saat itu. Saat dimintai konfirmasi, Awang Farouk tidak bersedia berkomentar atas kehadirannya dalam rapat kabinet terbatas itu.

Disinggung soal kasusnya yang masih berjalan di Kejagung, dirinya mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya. “Semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” tegas dia.

Ditemui terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief juga tidak bersedia berkomentar atas kehadiran tersangka Awang Farouk, apakah dia undangan khusus atau hadir tanpa undangan. Namun Basrief mengakui, Awang memang ada dalam rapat terbatas yang dihadiri SBY dan beberapa menteri di Gedung Kejagung.

Seperti diketahui, sampai sekarang Kejagung belum bersikap terhadap kasus Awang Farouk. Kejagung selalu berkilah pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan dua terdakwa dan jaksa. Dua terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi yang di tingkat pertama Anung divonis lima tahun penjara, dan di tingkat banding enam tahun kurungan. Adapun Apidian divonis bebas baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai bupati Kutai Timur yang berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B), dan frame work agreement antara PT KPC dengan Pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham sehingga PT KTE berdasarkan suplemental atas perjanjian jual beli saham tanggal 23 Februari 2005 mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 peren ke PT Bumi Resources. Atas pengalihan hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian, saham 5 persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur.

Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham 5 persen tersebut. Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur, dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar.

Namun hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu bupatinya Awang Faroek).
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved