Mendikbud sepakat 7 siswa Don Bosco dihukum

Rabu, 01 Agustus 2012 - 16:54 WIB
Mendikbud sepakat 7...
Mendikbud sepakat 7 siswa Don Bosco dihukum
A A A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan dilakukan senior terhadap yunior di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan, mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh.

Nuh mengungkapkan keprihatinannya terhadap ulah tujuh siswa yang secara bersama-sama menganiaya juniornya itu. Dia sepakat dengan pihak kepolisian yang telah menetapkan tujuh siswa itu sebagai tersangka.

"Iya, memang harus diberi sanksi tegas. Dari awal saya sudah bilang, kita berikan dukungan, kalau sudah mengarah pada kekerasan fisik," ujar Nuh usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Kementrian Kesehatan, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Selain itu Nuh juga akan minta pertanggungjawaban dari Kepala Sekolah SMA Don Bosco atas terjadinya kekerasan terhadap itu. "Kita akan minta tanggung jawab kepala sekolah," tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah pihaknya akan memanggil pihak sekolah atau pemberian sanksi, Nuh mengatakan, hal itu diserahkan kepada pihak yayasan sekolah tersebut.

"Tidak, itu sekolah kan swasta, nanti yayasan yang beri perhatian," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh pelaku kasus bullying di SMA Don Bosco sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah sembilan saksi diperiksa.

"Setelah pemeriksaan sembilan saksi kemarin untuk kasus Don Bosco, kami sudah melakukan konfrontir bersama korban, setelah kita konfrontir dan kita melakukan gelar perkara semalam, kita tetapkan tujuh dari sembilan saksi dapat dijadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan.

Seperti diberitakan, pelaku penganiayaan itu menganiaya adik kelasnya dengan cara menampar dan mengancam akan menyakiti dengan pisau. Pelaku juga menendang korban dan memaksa mengangkat batu berat, menenggak minuman keras serta menyundut api rokok ke tengkuk korban.

Meski tak ditahan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Para tersangka ini pun wajib lapor ke Polres seminggu dua kali, Senin dan Kamis.
(lns)
Berita Terkait
Meluruskan Konsep Kekerasan...
Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah
Sanksi Tegas Kekerasan...
Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah
Mengakhiri Krisis Kekerasan...
Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
Sekolah Nirkekerasan
Sekolah Nirkekerasan
Memberdayakan Satgas...
Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan
Banyak Pelajar Putus...
Banyak Pelajar Putus Sekolah, Kehidupan Sekolah di Korea Utara Penuh Kekerasan
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved