Mendikbud sepakat 7 siswa Don Bosco dihukum

Rabu, 01 Agustus 2012 - 16:54 WIB
Mendikbud sepakat 7...
Mendikbud sepakat 7 siswa Don Bosco dihukum
A A A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan dilakukan senior terhadap yunior di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan, mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh.

Nuh mengungkapkan keprihatinannya terhadap ulah tujuh siswa yang secara bersama-sama menganiaya juniornya itu. Dia sepakat dengan pihak kepolisian yang telah menetapkan tujuh siswa itu sebagai tersangka.

"Iya, memang harus diberi sanksi tegas. Dari awal saya sudah bilang, kita berikan dukungan, kalau sudah mengarah pada kekerasan fisik," ujar Nuh usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Kementrian Kesehatan, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Selain itu Nuh juga akan minta pertanggungjawaban dari Kepala Sekolah SMA Don Bosco atas terjadinya kekerasan terhadap itu. "Kita akan minta tanggung jawab kepala sekolah," tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah pihaknya akan memanggil pihak sekolah atau pemberian sanksi, Nuh mengatakan, hal itu diserahkan kepada pihak yayasan sekolah tersebut.

"Tidak, itu sekolah kan swasta, nanti yayasan yang beri perhatian," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh pelaku kasus bullying di SMA Don Bosco sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah sembilan saksi diperiksa.

"Setelah pemeriksaan sembilan saksi kemarin untuk kasus Don Bosco, kami sudah melakukan konfrontir bersama korban, setelah kita konfrontir dan kita melakukan gelar perkara semalam, kita tetapkan tujuh dari sembilan saksi dapat dijadikan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan.

Seperti diberitakan, pelaku penganiayaan itu menganiaya adik kelasnya dengan cara menampar dan mengancam akan menyakiti dengan pisau. Pelaku juga menendang korban dan memaksa mengangkat batu berat, menenggak minuman keras serta menyundut api rokok ke tengkuk korban.

Meski tak ditahan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Para tersangka ini pun wajib lapor ke Polres seminggu dua kali, Senin dan Kamis.
(lns)
Berita Terkait
Meluruskan Konsep Kekerasan...
Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah
Sanksi Tegas Kekerasan...
Sanksi Tegas Kekerasan di Sekolah
Mengakhiri Krisis Kekerasan...
Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
Sekolah Nirkekerasan
Sekolah Nirkekerasan
Memberdayakan Satgas...
Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan
Banyak Pelajar Putus...
Banyak Pelajar Putus Sekolah, Kehidupan Sekolah di Korea Utara Penuh Kekerasan
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved