Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB
loading...
Meluruskan Konsep Kekerasan...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama Kemendikbudristek, Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Kasus kekerasan yang cenderung brutal oleh peserta didik, mulai bermunculan kembali di beberapa tempat. Kasus-kasus tersebut mungkin hanya sebagian diberitakan, dari yang jauh lebih banyak luput dari pemberitaan.

Yang menarik, kasus-kasus yang terjadi umumnya diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara di masa lalu, kasus-kasus biasanya diselesaikan secara damai dengan permintaan maaf pelaku, dan diterima pihak korban. Penyelesaian kasus melalui jalur hukum, tampaknya akan menimbulkan efek jera. Para (calon) pelaku akan berpikir dua tiga kali karena perbuatannya akan berdampak sanksi berat.

Apakah masyarakat benar sudah memahami konsep kekerasan? Apakah keputusan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus sebagai dampak adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang merupakan episode 25 Merdeka Belajar?

Konsep Kekerasan
Kata kekerasan diartikan sebuah tindakan akibat adanya paksaan. Paksaan dapat berasal dari satu (atau lebih pihak) terhadap pihak lain dalam suatu perbuatan dengan tujuan memiliki kuasa atas pihak yang dipaksa.

Tipologi kekerasan dikemukakan Krug, E. G., Mercy, J. A., Dahlberg, L. L, & Zwi, A. B. (2002) dalam laporan berjudul the world report on violence and health, yang diterbitkan dalam The Lancet, 360(9339), 1083-1088. Tipologi ini membagi penyebab kekerasan dan bentuk kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved