Sekolah Nirkekerasan

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
loading...
Sekolah Nirkekerasan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Ketegasan Tindakan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga oleh pemerintah daerah. Juga, kejelasan pembagian dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Kunjungi Miangas, Prabowo...
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Semua Sekolah 2-3 Tahun ke Depan
Mensos: Sekolah Rakyat...
Mensos: Sekolah Rakyat Bagian dari Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Rekomendasi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved