Sekolah Nirkekerasan

Rabu, 06 Desember 2023 - 14:46 WIB
loading...
Sekolah Nirkekerasan
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Tuntutan mengatasi masalah kekerasan di sekolah menjadi salah satu tantangan bagi kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Situasi yang tidak aman dan nyaman di sekolah atau satuan pendidikan akan memengaruhi proses pembelajaran. Yang harus segera diwujudkan adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, dan tenaga pendidik. Ini akan dapat mendukung kepada pengembangan potensi setiap komponen yang ada di satuan pendidikan atau sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah diluncurkan. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pertanyaannya, apakah dapat dijamin terwujud sekolah nirkekerasan atau tanpa kekerasan? Ini sangat tergantung dari sinergi ekosistem pendidikan yang ada. Pemerintah pusat tidak akan mungkin mengatasi sendiri. Bagaimanapun, kewenangan terhadap sekolah, guru dan tenaga kependidikan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Ketegasan Tindakan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga oleh pemerintah daerah. Juga, kejelasan pembagian dan alur koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Pada tahap awal, TPPK harus sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Ini untuk menyamakan persepsi antar berbagai pemangku kepentingan sehingga tidak ada multi-tafsir terhadap definisi dan bentuk kekerasan. Salah satu yang penting adalah TPPK perlu memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan. Ini tidak mudah karena keterbatasan yang dimiliki antara satuan pendidikan, dan juga kondisi dukungan lingkungan masyarakat sekitar.

Dalam hal adanya laporan dugaan kekerasan, TPPK harus cepat melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan menindaklanjuti. Ada beberapa tindakan penanganan yang dapat dilakukan. Pertama, bersedia mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan. Kedua, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Ketiga, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi. Keempat, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.

Setelah beberapa tindakan penanganan itu dilakukan, yang harus dilakukan adalah memberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Penundaan waktu akan memperlambat proses dan membuka ruang adanya kompromi antara pelaku dan korban.

Ketegasan tindakan dimungkinkan karena TPPK memiliki tiga kewenangan penting. Pertama, memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli. Kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Ketiga, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Mengukur Efektivitas Penanganan
Menarik untuk mempertanyakan sejauh mana efektivitas penanganan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Cara sederhana untuk mengukur adalah data penurunan angka kekerasan di sekolah, dan bahkan akan sangat signifikan apabila ditemukan bukti tanpa kekerasan atau nirkekerasan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
Jalan Kaki ke Sekolah,...
Jalan Kaki ke Sekolah, Gagasan Visioner atau Sensasi?
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
SPMB dan Bayang-bayang...
SPMB dan Bayang-bayang Kesenjangan Pendidikan
Tak Perlu Banyak Seminar,...
Tak Perlu Banyak Seminar, Prabowo: Rakyat Perlu Bibit hingga Perbaikan Sekolah
25 Contoh Konflik Sosial...
25 Contoh Konflik Sosial di Sekolah dari Sisi Siswa, Guru, hingga Wali Murid
Prabowo Minta Toilet...
Prabowo Minta Toilet di Sekolah Harus Bagus untuk Mendukung Makan Bergizi Gratis
Hentikan Kekerasan Seksual...
Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Rekomendasi
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
Sekjen POBSI: Kehadiran...
Sekjen POBSI: Kehadiran Fedor Gorst Diharapkan Jadi Inspirasi Atlet Muda Indonesia
Kabar Duka, Bunda Iffet...
Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
5 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
7 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
7 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
7 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
7 jam yang lalu
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved