KPK siap miskinkan koruptor
Jum'at, 27 Juli 2012 - 09:02 WIB
KPK siap miskinkan koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menemukan konsep pemiskinan koruptor dan sedang mempersiapkan upaya pemiskinan tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK telah menggodok konsep pemiskinan koruptor yang terjerat dalam berbagai kasus yang ditanganinya. Menurut dia, penggodokan konsep dan strategi itu dilakukan dua hari lalu. KPK ujarnya, mengategorikan korupsi dalam organized crime dan calculatif crime.
Selama ini, ungkap Bambang, hukuman yang diterima koruptor hanya digolongkan pada hukuman badan yang tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. “Korupsi itu adalah kejahatan kal kulatif. Karena itu, KPK memandang hukuman yang diberikan harus berkaitan dengan hukuman finansial. Nah, untuk efek jera bagi koruptor, KPK bersiap membebankan biaya sosial korupsi untuk memiskinkan koruptor,” tandas Bambang saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.
Dia mengatakan, konsep biaya sosial korupsi ini merupakan kumulatif yang diakibatkan dari tindakan korupsi para pelakunya. Menurut dia, hukuman badan yang selama ini diterapkan tidak dapat merefleksikan dampak korupsi yang dihasilkan oleh perilaku koruptor yang mengambil uang rakyat.
Bambang menjelaskan, akumulasi biaya finansial penanganan korupsi sejak awal, seperti biaya pengumpulan data dan bahan, penjemputan, penangkapan, penyelidikan, penyidikan, dan sampai masa persidangan akan dibebankan kepada tersangka korupsi.
“Para koruptor itu harus dapat menerima dampak hukuman dengan keuangan yang diambilnya dan hukuman mereka juga diupayakan untuk mengganti biaya-biaya itu. Apalagi, itu uang anda, saya, dan rakyat keseluruhan yang dipakai. Ada dua hal penting ketika meng hukum koruptor, misalnya biaya implisit dan opportunity cost,” paparnya.
Bambang mencontohkan, kasus korupsi atau gratifikasi atau suap dalam satu peraturan daerah dan undang-undang terkait kehutanan memiliki dampak yang serius bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Jika melihat hal tersebut, maka ada beberapa dampak seperti perhitungan kerusakan lingkungan dan biaya perbaikannya yang kemudian bisa diakumulasi. Dari akumulasi biaya itu, kemudian koruptor harus menanggung dampak korupsi yang dilakukannya. Nantinya, KPK akan menghitung biaya sosial korupsi yang dikibatkan dari tindakan para koruputor.
“Sebenarnya penegak hukum, jaksa, dan pihak ketiga bisa memasukannya (biaya sosial korupsi) di dalam dakwaan yang dipersiapkan khusus untuk kasus korupsi. Itu ada di Pasal 98 KUHAP. Hari ini (kemarin) sedang ada amendemen buku pertama KUHP,” tandasnya.
Pakar kriminal ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradityo mengatakan, biaya sosial korupsi itu sudah diterapkan oleh negara-negara maju. Menurut dia, konsep dan strategi yang sedang di persiapkan KPK tersebut merupakan bagian dari efek jera yang tidak bisa dinafikan.
Meskipun biaya sosial itu belum diterapkan di Indonesia, dia meyakini, strategi pemiskinan koruptor ini akan berjalan efektif. “Selama ini biaya penanganan perkara korupsi dibebankan kepada masyarakat. Padahal, perbuatan koruptor itu juga telah merugikan keuangan negara dan rakyat,” ungkapnya.
Ditambah lagi, mulai dari pelaksanaan proses penanganan hingga dijebloskannya terpidana koruptor ke penjara, biayanya juga dibebankan kepada negara.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK telah menggodok konsep pemiskinan koruptor yang terjerat dalam berbagai kasus yang ditanganinya. Menurut dia, penggodokan konsep dan strategi itu dilakukan dua hari lalu. KPK ujarnya, mengategorikan korupsi dalam organized crime dan calculatif crime.
Selama ini, ungkap Bambang, hukuman yang diterima koruptor hanya digolongkan pada hukuman badan yang tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. “Korupsi itu adalah kejahatan kal kulatif. Karena itu, KPK memandang hukuman yang diberikan harus berkaitan dengan hukuman finansial. Nah, untuk efek jera bagi koruptor, KPK bersiap membebankan biaya sosial korupsi untuk memiskinkan koruptor,” tandas Bambang saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.
Dia mengatakan, konsep biaya sosial korupsi ini merupakan kumulatif yang diakibatkan dari tindakan korupsi para pelakunya. Menurut dia, hukuman badan yang selama ini diterapkan tidak dapat merefleksikan dampak korupsi yang dihasilkan oleh perilaku koruptor yang mengambil uang rakyat.
Bambang menjelaskan, akumulasi biaya finansial penanganan korupsi sejak awal, seperti biaya pengumpulan data dan bahan, penjemputan, penangkapan, penyelidikan, penyidikan, dan sampai masa persidangan akan dibebankan kepada tersangka korupsi.
“Para koruptor itu harus dapat menerima dampak hukuman dengan keuangan yang diambilnya dan hukuman mereka juga diupayakan untuk mengganti biaya-biaya itu. Apalagi, itu uang anda, saya, dan rakyat keseluruhan yang dipakai. Ada dua hal penting ketika meng hukum koruptor, misalnya biaya implisit dan opportunity cost,” paparnya.
Bambang mencontohkan, kasus korupsi atau gratifikasi atau suap dalam satu peraturan daerah dan undang-undang terkait kehutanan memiliki dampak yang serius bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Jika melihat hal tersebut, maka ada beberapa dampak seperti perhitungan kerusakan lingkungan dan biaya perbaikannya yang kemudian bisa diakumulasi. Dari akumulasi biaya itu, kemudian koruptor harus menanggung dampak korupsi yang dilakukannya. Nantinya, KPK akan menghitung biaya sosial korupsi yang dikibatkan dari tindakan para koruputor.
“Sebenarnya penegak hukum, jaksa, dan pihak ketiga bisa memasukannya (biaya sosial korupsi) di dalam dakwaan yang dipersiapkan khusus untuk kasus korupsi. Itu ada di Pasal 98 KUHAP. Hari ini (kemarin) sedang ada amendemen buku pertama KUHP,” tandasnya.
Pakar kriminal ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradityo mengatakan, biaya sosial korupsi itu sudah diterapkan oleh negara-negara maju. Menurut dia, konsep dan strategi yang sedang di persiapkan KPK tersebut merupakan bagian dari efek jera yang tidak bisa dinafikan.
Meskipun biaya sosial itu belum diterapkan di Indonesia, dia meyakini, strategi pemiskinan koruptor ini akan berjalan efektif. “Selama ini biaya penanganan perkara korupsi dibebankan kepada masyarakat. Padahal, perbuatan koruptor itu juga telah merugikan keuangan negara dan rakyat,” ungkapnya.
Ditambah lagi, mulai dari pelaksanaan proses penanganan hingga dijebloskannya terpidana koruptor ke penjara, biayanya juga dibebankan kepada negara.
(lil)