Tersangka korupsi Alkes 2007 siap disidang
Senin, 16 Juli 2012 - 13:43 WIB
Tersangka korupsi Alkes 2007 siap disidang
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2007 Rustam Syarifuddin Pakaya akan segera menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas perkara Rustam telah dirampungkan hari ini oleh penyidik KPK. "Iya benar, hari ini Rustam Pakaya penyerahan tahap 2 atau P21," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Sementara itu, Rustam mengakui dirinya akan duduk di kursi pesakitan pengadilan dalam waktu dekat. Usai menandatangani berkas perkaranya hari ini, pria yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan warna putih itu, sedikit melemparkan celetukan menanggapi hal tersebut. "Kok tau sih. Iya (P21)," ungkap Rustam seraya memasuki mobil tahanan.
Namun Rustam tidak memberikan komentar apapun saat disinggung apakah dalam kasus ini, ada kaitan dengan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Dia memilih bungkam tanpa mau memberikan pernyataan sedikitpun.
Sebelumnya, Rustam menjelaskan keterlibatan mantan Menkes saat proyek itu berjalan. Dia mengatakan, pengadaan Alkes di Kemenkes merupakan proyek revisi untuk penguatan penanggulangan bencana.
Rustam sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang oleh KPK sejak 20 April 2012 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, karena saat proyek berjalan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
Rustam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu, Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.
Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas perkara Rustam telah dirampungkan hari ini oleh penyidik KPK. "Iya benar, hari ini Rustam Pakaya penyerahan tahap 2 atau P21," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Sementara itu, Rustam mengakui dirinya akan duduk di kursi pesakitan pengadilan dalam waktu dekat. Usai menandatangani berkas perkaranya hari ini, pria yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan warna putih itu, sedikit melemparkan celetukan menanggapi hal tersebut. "Kok tau sih. Iya (P21)," ungkap Rustam seraya memasuki mobil tahanan.
Namun Rustam tidak memberikan komentar apapun saat disinggung apakah dalam kasus ini, ada kaitan dengan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Dia memilih bungkam tanpa mau memberikan pernyataan sedikitpun.
Sebelumnya, Rustam menjelaskan keterlibatan mantan Menkes saat proyek itu berjalan. Dia mengatakan, pengadaan Alkes di Kemenkes merupakan proyek revisi untuk penguatan penanggulangan bencana.
Rustam sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang oleh KPK sejak 20 April 2012 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, karena saat proyek berjalan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
Rustam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Selain itu, Rustam yang menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.
Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(san)