Pemerintah Diminta Terus Edukasi Masyarakat Soal Obat Pencegahan Corona

Kamis, 09 April 2020 - 11:00 WIB
Pemerintah Diminta Terus Edukasi Masyarakat Soal Obat Pencegahan Corona
Pemerintah Diminta Terus Edukasi Masyarakat Soal Obat Pencegahan Corona
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun pedoman penggunaan obat tradisional atau obat moderen asli Indonesia (OMAI) serta terus mengedukasi masyarakat terkait obat yang bisa mencegah virus Corona (COVID-19).

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDP Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta, Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) dan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).

“Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan dan BPOM menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penanganan COVID-19 serta meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah COVID-19 dan meningkatkan sistem imunitas tubuh,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lema membacakan kesimpulan RDP Virtual di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2020) malam.

Selain itu, sambung Melki, Komisi IX juga mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Lemgadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan asosiasi pengusaha obat dan alat kesehatan (alkes) untuk memperbaharui e-catalog serta, menjamin ketersediannya. Pasalnya, selama pandemi, harga bahan baku obat dan alkes terus melonjak dan sebagian mengalami kelangkaan.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan LKPP, dengan melibatkan GP Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk mempercepat proses e-katalog nasional serta penyesuaian harga e-Katalog guna mewujudkan ketersediaan obat dan alat kesehatan COVID-19 dan non-COVID-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyebut bahwa pihaknya mendapati ada obat-obatan COVID-19 keras yang beredar di pasaran, obat itu juga ada yang menjual secara daring atau online dan secara ilegal. Untuk itu, BPOM juga terus melakukan pengawasan atas kondisi itu.

Kemudian, Ketua ASPAKI Ade Tarya juga mengatakan bahwa kini harga di e-catalog sudah tidak cocok lagi. Seperti misalnya, masker yang harganya Rp30 ribu sekarang sudah tidak ada lagi. Pihaknya meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka pintu menegosiasi ulang ataupun melalukan pembelian offline dengan pendampingan LKPP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1417 seconds (0.1#10.140)