PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar

Rabu, 08 April 2020 - 15:48 WIB
PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar
PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat 10 April 2020. Terkait implementasi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah tersebut demi mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan syarat harus mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan dukungan DKI Jakarta yang berinisiasi memberikan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat rentan dan terdampak. Hanya saja, penyaluran bantuan tersebut harus mengutamakan prinsip non-diskriminasi. (Baca juga: PSBB Disetujui, 7 Hal Ini Dilarang Dilakukan di Jakarta )

Sejalan dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan kerumunan maksimal lima orang, Komnas HAM juga meminta agar protokol teknis pelaksanaan ini lebih diperjelas. Pentingnya protokol secara detail ini agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum.

“Agar memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik,” ujar Ahmad dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Dalam pelaksanaan pembatasan individu dan pelaku usaha, Komnas HAM menilai perlunya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB meski UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan masih membuka peluang penerapan pemenjaraan.

“Kami merekomendasikan gubernur untuk lebih menerapkan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial. Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak,” imbuhnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan )

Komnas HAM menilai upaya penegakan hukum sebagai jalan terakhir. Namun, penerapan sanksi bersifat ultimum remedium dengan mengedepankan proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6614 seconds (0.1#10.140)