PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar

Rabu, 08 April 2020 - 15:48 WIB
PSBB di Jakarta, Komnas...
PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat 10 April 2020. Terkait implementasi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah tersebut demi mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan syarat harus mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan dukungan DKI Jakarta yang berinisiasi memberikan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat rentan dan terdampak. Hanya saja, penyaluran bantuan tersebut harus mengutamakan prinsip non-diskriminasi. (Baca juga: PSBB Disetujui, 7 Hal Ini Dilarang Dilakukan di Jakarta )

Sejalan dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan kerumunan maksimal lima orang, Komnas HAM juga meminta agar protokol teknis pelaksanaan ini lebih diperjelas. Pentingnya protokol secara detail ini agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum.

“Agar memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik,” ujar Ahmad dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Dalam pelaksanaan pembatasan individu dan pelaku usaha, Komnas HAM menilai perlunya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB meski UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan masih membuka peluang penerapan pemenjaraan.

“Kami merekomendasikan gubernur untuk lebih menerapkan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial. Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak,” imbuhnya. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan )

Komnas HAM menilai upaya penegakan hukum sebagai jalan terakhir. Namun, penerapan sanksi bersifat ultimum remedium dengan mengedepankan proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan.
(kri)
Berita Terkait
Survei Komnas HAM: 94,5%...
Survei Komnas HAM: 94,5% Masyarakat Patuh Beribadah di Rumah
Komnas HAM: Penegakan...
Komnas HAM: Penegakan Hukum PSBB Sebaiknya Persuasif dan Humanis
Cegah Sebaran Covid-19,...
Cegah Sebaran Covid-19, PSBB Perlu Diberlakukan Secara Nasional
Sejumlah Peristiwa Berpotensi...
Sejumlah Peristiwa Berpotensi Langgar HAM di Masa Pandemi Corona
Usulan Lockdown Weekend,...
Usulan Lockdown Weekend, Epidemiolog: Virus Corona Tidak Ikut Libur
Ahli Epidemiologi: PSBB...
Ahli Epidemiologi: PSBB Perlu Diberlakukan Secara Nasional
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved