Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS

Jum'at, 03 April 2020 - 12:44 WIB
Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS
Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI hanya akan membahas pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS). Komisi Hukum itu tidak akan membongkar ulang RKUHP maupun RUU PAS.

"Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak dibongkar ulang," ujar Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Jumat (3/4/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, RKUHP dan RUU PAS itu sudah masuk dalam agenda pembahasan Komisi III DPR pada Masa Persidangan III kali ini. "Sesuai kesepakatan di Baleg pada saat dimasukkan dalam carry over, kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," ujarnya. (Baca Juga: Salahkan Media, Menkumham: Banyak yang Belum Paham RUU KUHP).

Legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini mengatakan, Komisi III DPR belum bicara penyelesaian RKUHP dan RUU PAS. "Kami bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas oleh masing-masing Panja di komisi lll," ungkapnya.

Dia mengatakan, Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan RKUHP dan RUU PAS berdasarkan hasil rapat kerja secara virtual dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu 1 April 2020.

Maka itu, dia meralat pernyataan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menyebut Komisi III DPR meminta waktu sepekan menyelesaikan RUU PAS dan RKUHP untuk kemudian dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua (di rapat paripurna DPR). "Bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2. Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," pungkasnya. (Baca Juga: Komisi III DPR Minta Waktu Sepekan Sahkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5378 seconds (0.1#10.140)