Habib Aboebakar: Proses Persidangan Harus Ikuti Ketentuan KUHAP

Senin, 22 Maret 2021 - 17:51 WIB
loading...
Habib Aboebakar: Proses...
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, mengatakan, penolakan Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual dan di PN Jaktim ingin sidang dilakukan offline, harus dihormati.
A A A
JAKARTA - Aboe Bakar Al-Habsyi, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), mengatakan, penolakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, alias HRS, mengikuti persidangan secara virtual dan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ingin sidang dilakukan offline, harus dihormati.

"Seharusnya Habib Rizeq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Karena ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Oleh karenanya, menurut Habib Aboebakar, sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, proses persidangan seharunsya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," katanya.

Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan, lanjut Habib Aboebakar, berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved