Penjelasan KPK Terkait Proses Seleksi Jabatan Struktural

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:51 WIB
Penjelasan KPK Terkait...
Penjelasan KPK Terkait Proses Seleksi Jabatan Struktural
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka informasi terkait penyeleksian deputi penindakan. Menurut ICW, proses seleksi terkesan berjalan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan struktural.

(Baca juga: ICW Minta Pimpinan KPK Terbuka soal Seleksi Deputi Penindakan)

"Meliputi seleksi administrasi , seleksi tes potensi dan asessmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

"Paralel dengan itu dilakukan pula monitoring background check calon peserta (baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerjasama dengan lembaga eksternal) , termasuk terkait kepatuhan LHKPN dan terakhir tes wawancara dan kesehatan," tambahnya.

Ali menyampaikan, saat ini KPK sedang melakukan proses rekrutmen dan seleksi untuk 4 jabatan struktural di KPK, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data , Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.

"KPK juga telah menyampaikan secara terbuka mengenai sumber peserta, mekanisme seleksi dan tahapan yang sedang berlangsung. Tahap seleksi administrasi dan tes potensi serta asessmen telah dilakukan pada rentang tanggal 5 sampai 17 Maret 2020," jelasnya.

Saat ini lanjut Ali, dari tes potensi dan assessment tersebut jumlah yang lulus adalah untuk Jabatan Deputi Penindakan ada 11 pelamar yang lulus 3 orang, Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang yang lulus 3 orang , Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang yang lulus 4 orang dan Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang yang lulus 4 orang.

Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK maupun pihak eksternal (kementrian/lembaga). Seleksi berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai sejak tanggal 2 sampai 7 April 2020.

Selain itu, KPK juga mengajak publik untuk turut mengawal prosesnya dan KPK terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut.

"Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. 3 di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)