Penjelasan KPK Terkait Proses Seleksi Jabatan Struktural

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:51 WIB
Penjelasan KPK Terkait...
Penjelasan KPK Terkait Proses Seleksi Jabatan Struktural
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka informasi terkait penyeleksian deputi penindakan. Menurut ICW, proses seleksi terkesan berjalan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK saat melakukan seleksi jabatan struktural.

(Baca juga: ICW Minta Pimpinan KPK Terbuka soal Seleksi Deputi Penindakan)

"Meliputi seleksi administrasi , seleksi tes potensi dan asessmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

"Paralel dengan itu dilakukan pula monitoring background check calon peserta (baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerjasama dengan lembaga eksternal) , termasuk terkait kepatuhan LHKPN dan terakhir tes wawancara dan kesehatan," tambahnya.

Ali menyampaikan, saat ini KPK sedang melakukan proses rekrutmen dan seleksi untuk 4 jabatan struktural di KPK, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data , Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.

"KPK juga telah menyampaikan secara terbuka mengenai sumber peserta, mekanisme seleksi dan tahapan yang sedang berlangsung. Tahap seleksi administrasi dan tes potensi serta asessmen telah dilakukan pada rentang tanggal 5 sampai 17 Maret 2020," jelasnya.

Saat ini lanjut Ali, dari tes potensi dan assessment tersebut jumlah yang lulus adalah untuk Jabatan Deputi Penindakan ada 11 pelamar yang lulus 3 orang, Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang yang lulus 3 orang , Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang yang lulus 4 orang dan Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang yang lulus 4 orang.

Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK maupun pihak eksternal (kementrian/lembaga). Seleksi berikutnya adalah tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai sejak tanggal 2 sampai 7 April 2020.

Selain itu, KPK juga mengajak publik untuk turut mengawal prosesnya dan KPK terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut.

"Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. 3 di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Beberkan Kinerja...
KPK Beberkan Kinerja Bidang Penindakan di Semester I 2022
Menyorot Kinerja KPK,...
Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved