KPK Tetapkan 89 Tersangka Selama Periode Januari-Juli 2023, Ini Penjelasannya

Senin, 14 Agustus 2023 - 23:08 WIB
loading...
KPK Tetapkan 89 Tersangka Selama Periode Januari-Juli 2023, Ini Penjelasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 89 orang sebagai tersangka dalam periode bulan Januari hingga Juli 2023, Senin (14/8/2023). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam periode Januari hingga Juli 2023. Sebanyak 89 tersangka tersebut terdiri dari 85 kasus yang sedang maupun telah disidik KPK selama enam bulan pertama di 2023.

"Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 89 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers terkait capaian kinerja KPK semester I Tahun 2023 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, Alex sapaan karib Alexander Marwata mengungkapkan, KPK juga telah melakukan sejumlah kegiatan penindakan yang terdiri dari 73 penyelidikan; 85 penyidikan; 52 penuntutan; 63 perkara inkrah; dan mengeksekusi putusan 100 perkara.



Alex juga pamer bahwa KPK berhasil mengungkap enam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada enam tersangka yang telah dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Kakanwil Riau, M Syahrir.

Kemudian, Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh; Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe; Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka; mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo; serta mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)