Hadapi Corona, Pengamat Sebut Darurat Sipil Bukan untuk Kondisi Saat Ini

Selasa, 31 Maret 2020 - 08:29 WIB
Hadapi Corona, Pengamat...
Hadapi Corona, Pengamat Sebut Darurat Sipil Bukan untuk Kondisi Saat Ini
A A A
JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengaku, tidak sependapat dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar yang disertai penerapan darurat sipil.

"Kebijakan darurat sipil dihususkan untuk pertahanan dan keamanan. Tak terlalu dibutuhkan dalam kondisi saat ini," jelas Jerry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/3/2020).

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Tepat Tangani Corona dengan Darurat Sipil)

Jerry menyatakan, pemerintah perlu mencermati bahwa darurat sipil memang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya Presiden Republik Indonesia.

Menimbang:

1. Bahwa berhubung dengan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan peraturan Negara baru tentang keadaan bahaya untuk mengganti Undang-undang Keadaan bahaya 1957,

2. Bahwa karena keadaan yang memaksa, peraturan baru tentang keadaan bahaya itu perlu ditetapkan.

Dilanjutkan dia, darurat sipil ini dapat dilakukan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang jika seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan pemaksaan wilayah Negara. (Baca juga: Presiden Dinilai Perlu Berlakukan Perppu Keadaan Darurat Sipil)

Merujuk pada kondisi yang terjadi saat ini, yakni virus corona yang semakin mewabah, maka Jerry mengatakan, seharusnya kebijakan yang diterapkan pemerintah berkaitan dengan darurat kesehatan.

"Saya nilai hanya pemerintah hanya menerapkan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi corona," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ahmad Yurianto Sebut...
Ahmad Yurianto Sebut 193.571 Orang Berstatus ODP dan 17.754 PDP Corona
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Pasar
Demokrat Ingatkan Pemerintah...
Demokrat Ingatkan Pemerintah Segera Buat Road Map Penanganan Corona
Bara JP Nilai Butuh...
Bara JP Nilai Butuh Soliditas Pemerintah Hadapi Krisis Imbas Pandemi COVID-19
KBRI Colombo Fasilitasi...
KBRI Colombo Fasilitasi Pemulangan 347 WNI di Sri Lanka dan Maladewa
Ketegasan Pemerintah...
Ketegasan Pemerintah dan Kedisiplinan Masyarakat Kunci Memutus Corona
Berita Terkini
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Infografis
Ini Aturan untuk Sektor...
Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved