Cairkan Dana Belanja Tak terduga, Pemda Harus Tetapkan Status Bencana

Senin, 30 Maret 2020 - 12:45 WIB
Cairkan Dana Belanja Tak terduga, Pemda Harus Tetapkan Status Bencana
Cairkan Dana Belanja Tak terduga, Pemda Harus Tetapkan Status Bencana
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyelaraskan program penanganan virus Corona dengan berbagai peraturan yang ada.

Salah satunya Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah.

Hal ini terkait dengan penanggulangan bencana dan pencairan mata anggaran belanja tak terduga (BTT) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menerangkan pemda harus menetapkan status bencana terlebih dahulu. Setelah itu, pemda baru bisa menggunakan BTT untuk keperluan penanganan Covid-19 di daerahnya.

“Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan APIP (aparat pengawas intern pemerintah) maupun BPK RI,” terangnya dalam rilis yang kirim kepada wartawan pada Senin (30/3/2010), di Jakarta.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

Pasal 7 ayat 1 menerangkan wewenang pemerintah dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Pada ayat 2, menerangkan sejumlah indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak social ekonomi yang ditimbulkan.

Beleid lain yang harus menjadi pedoman pemda adalah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemendagri berharap ada kesamaan manajemen pengorganisasian dan gerak langkah antara daerah dan pusat. Penetapan status darurat bencana harus berdasarkan kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan setempat.

“Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan COVID-19,” kata Bahtiar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2891 seconds (0.1#10.140)