Cegah Corona di Lapas, DPR Desak Kemenkumham Percepat Pembahasan UU PAS

Jum'at, 27 Maret 2020 - 22:56 WIB
Cegah Corona di Lapas,...
Cegah Corona di Lapas, DPR Desak Kemenkumham Percepat Pembahasan UU PAS
A A A
JAKARTA - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity sangat berpotensi bagi penularan COVID-19 antar warga binaan. (Baca juga: Cegah Corona dalam Lapas, RUU PAS Diminta Segera Disahkan Jadi UU)

Oleh karenanya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak untuk segara duduk bersma DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan tersebut. “Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup,” tandas Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Ahmad Sahroni, Kamis (27/3/2020).

Guna mengakomodasi hak warga binaan tersebut maka solusi paling tepat dan urgent menurut Sahroni adalah pemerintah bersama DPR segera merealisasikannya lewat pembahasan dan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

“Over kapasitas adalah persoalan klasik yang selama terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini mari kita, pemerintah dan DPR mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan,” tutur Sahroni.

Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek menurut Sahroni adalah dengan mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan atau terpidana. Hal itu berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia. "Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di Lapas, mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ucapnya.

Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarkatan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi neraka bagi warga binaan. “Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar COVID-19,” tandasnya.

Sahroni lebih jauh mengingatkan jangan sampai pemerintah menjadi bagian dari kejahatan kemanusian apabila lalai dan membiarkan persoalan over kapasitas di lapas menjadi sumber malapetaka bagi penghuninya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah juga telah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU tersebut dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya.

Masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak untuk segera di sahkan. Hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan, Trubus berharap hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas COVID-19. Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan. "Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena di dalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.
(cip)
Berita Terkait
DPR Tunggu Gebrakan...
DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS
DPR-Menkumham Sepakat...
DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
DPR Dukung Kemenkumham...
DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
DPR, Pemerintah dan...
DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan
RUU PDP Mendesak, Komisi...
RUU PDP Mendesak, Komisi Informasi Ingatkan soal Hak Privasi dan HAM
DPR Sebut RUU Pemilu...
DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku
Berita Terkini
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved