Cegah Corona di Lapas, DPR Desak Kemenkumham Percepat Pembahasan UU PAS
A
A
A
JAKARTA - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity sangat berpotensi bagi penularan COVID-19 antar warga binaan. (Baca juga: Cegah Corona dalam Lapas, RUU PAS Diminta Segera Disahkan Jadi UU)
Oleh karenanya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak untuk segara duduk bersma DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan tersebut. “Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup,” tandas Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Ahmad Sahroni, Kamis (27/3/2020).
Guna mengakomodasi hak warga binaan tersebut maka solusi paling tepat dan urgent menurut Sahroni adalah pemerintah bersama DPR segera merealisasikannya lewat pembahasan dan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
“Over kapasitas adalah persoalan klasik yang selama terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini mari kita, pemerintah dan DPR mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan,” tutur Sahroni.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek menurut Sahroni adalah dengan mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan atau terpidana. Hal itu berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia. "Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di Lapas, mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ucapnya.
Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarkatan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi neraka bagi warga binaan. “Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar COVID-19,” tandasnya.
Sahroni lebih jauh mengingatkan jangan sampai pemerintah menjadi bagian dari kejahatan kemanusian apabila lalai dan membiarkan persoalan over kapasitas di lapas menjadi sumber malapetaka bagi penghuninya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah juga telah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU tersebut dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya.
Masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak untuk segera di sahkan. Hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.
Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan, Trubus berharap hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas COVID-19. Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan. "Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena di dalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.
Oleh karenanya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak untuk segara duduk bersma DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan tersebut. “Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup,” tandas Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Ahmad Sahroni, Kamis (27/3/2020).
Guna mengakomodasi hak warga binaan tersebut maka solusi paling tepat dan urgent menurut Sahroni adalah pemerintah bersama DPR segera merealisasikannya lewat pembahasan dan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
“Over kapasitas adalah persoalan klasik yang selama terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini mari kita, pemerintah dan DPR mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan,” tutur Sahroni.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek menurut Sahroni adalah dengan mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan atau terpidana. Hal itu berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia. "Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di Lapas, mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ucapnya.
Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarkatan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi neraka bagi warga binaan. “Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar COVID-19,” tandasnya.
Sahroni lebih jauh mengingatkan jangan sampai pemerintah menjadi bagian dari kejahatan kemanusian apabila lalai dan membiarkan persoalan over kapasitas di lapas menjadi sumber malapetaka bagi penghuninya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah juga telah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU tersebut dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya.
Masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak untuk segera di sahkan. Hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.
Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan, Trubus berharap hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas COVID-19. Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan. "Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena di dalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.
(cip)