DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) M Rano Alfath mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS), untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
"Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal pariourna carry over dari periode sebelumnya. Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menkumham Yasonna H Laoly. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal pariourna carry over dari periode sebelumnya. Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menkumham Yasonna H Laoly. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
(maf)