DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
loading...

Anggota Komisi III DPR-RI F-PKB M Rano Alfath mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan RKUHP dan RUU PAS, untuk masuk Prolegnas prioritas 2021. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) M Rano Alfath mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS), untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Baca juga: PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Menurut legislator asal Banten itu, sudah waktunya ada penyegaran di sistem pidana Indonesia, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang gak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya sama, karena overkapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan di Lapas mulai hulu hingga hilir," kata Rano Alfath, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas
"Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal pariourna carry over dari periode sebelumnya. Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menkumham Yasonna H Laoly. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Baca juga: PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Menurut legislator asal Banten itu, sudah waktunya ada penyegaran di sistem pidana Indonesia, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang gak kunjung selesai. Pengendalian narkoba, sampai kerusuhan-kerusuhan di lapas. Pangkal masalahnya sama, karena overkapasitas. Karena itu, RUU PAS ini saya kira upaya tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan di Lapas mulai hulu hingga hilir," kata Rano Alfath, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas
"Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik. RKUHP dan RUU PAS ini sebenarnya juga sudah sangat layak disahkan, sudah tinggal pariourna carry over dari periode sebelumnya. Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menkumham Yasonna H Laoly. Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut pemerintah akan memprioritaskan kembali penyelesaian Rancangan KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
(maf)
Lihat Juga :