Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Tarik Zakat ASN

Jum'at, 27 Maret 2020 - 18:37 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Tarik Zakat ASN
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Tarik Zakat ASN
A A A
JAKARTA - Pemerintah diimbau memikirkan ulang langkah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan zakat mal untuk membantu mengatasi wabah virus Corona (COVID-19). Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara, Fadhli Harahab, menyusul adanya usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menarik zakat aparatur sipil.

Menurutnya, kewajiban berzakat tidak dapat dipaksakan kepada siapapun tetapi harus dilakukan bagi siapapun yang sampai kepada nisab atau ukuran wajib berzakat. "Zakat ini ada ketentuannya, jadi tidak bisa dipaksakan. Orang yang wajib berzakat apabila sudah sampai nisabnya (ukuran)," kata Fadhli kepada SINDOnews, Jumat (27/3/2020). (Baca juga: Gawat, Korban Corona di Indonesia Tembus 1.046 Orang, 87 Meninggal)

Fadhli menuturkan, sebagian besar ulama berpendapat bahwa nisab zakat itu sekitar 85 gram harga emas dari harta yang dikumpulkan selama satu tahun. "Kalau ASN pendapatannya sebesar harga emas itu, ya wajib mengeluarkan zakat 2,5%, kalau masih terseok-seok ya tidak diwajibkan," katanya.

Dia menambahkan, agar lebih efisien pemerintah bisa mengumpulkan para pengusaha kelas menengah dan atas serta mengajak mereka berbicara untuk memahami kondisi saat ini. Kalau perlu wajibkan mereka menyumbang minimal 5% dari harta yang dimiliki. "Masih banyak orang kaya yang dermawan kok, ajak mereka bicara," ujarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5379 seconds (0.1#10.140)