Istana Keluarkan Keppres Pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting
A
A
A
JAKARTA - Perjuangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting untuk mendapatkan penundaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Presiden Jokowi kandas sudah. (Baca juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Jokowi)
Istana secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 34/P tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang pada pokoknya Keppres itu memperkuat putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. (Baca juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal)
"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," sebut bunyi Keppres yang disampaikan pihak DKPP kepada awak media, Kamis (26/3/2020). (Baca juga: Langgar Kode Etik, DKPP Copot Dua Komisioner KPU dari Jabatannya)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan salinan Keputusan Presiden dimaksud untuk dapat digunakan sebegaimana mestinya.
Sebelumnya, Evi mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut, Evi meminta Presiden menunda putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan anggota KPU. Evi berdalih, putusan DKPP cacat hukum dan mengabaikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Selain ke Presiden, Evi juga mengajukan surat Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh DKPP. Komisioner perempuan itu juga berencana melayangkan gugatan ke PTUN.
Istana secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 34/P tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang pada pokoknya Keppres itu memperkuat putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. (Baca juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal)
"Telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," sebut bunyi Keppres yang disampaikan pihak DKPP kepada awak media, Kamis (26/3/2020). (Baca juga: Langgar Kode Etik, DKPP Copot Dua Komisioner KPU dari Jabatannya)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan salinan Keputusan Presiden dimaksud untuk dapat digunakan sebegaimana mestinya.
Sebelumnya, Evi mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut, Evi meminta Presiden menunda putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan anggota KPU. Evi berdalih, putusan DKPP cacat hukum dan mengabaikan putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Selain ke Presiden, Evi juga mengajukan surat Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh DKPP. Komisioner perempuan itu juga berencana melayangkan gugatan ke PTUN.
(cip)