Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. Sanksi itu dijatuhkan DKPP dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu 18 Maret 2020 kemarin. (Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)
Dalam putusannya, Evi diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait perolehan suara calon legislatif DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra, nomor urut 1, Hendri Makaluasc.
Menanggapi putusan tersebut, Evi Novida Ginting mengaku belum bisa menjawab lebih lanjut terhadap putusan DKPP yang dijatuhkan kepada dirinya. Evi juga sama ingin mempelajari putusan itu.
Namun Evi mengaku keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan putusan DKPP itu seolah-olah KPU mengubah hasil perolehan suara secara ilegal. "Padahal KPU dalam kasus ini menegakkan UU yang mana menjalankan putusan MK terhadap perolehan suara," tutur Evi kepada wartawan.
Sementara itu, KPU memilih akan mempelajari dulu putusan DKPP tersebut. "Kita akan pelajari dulu putusan tersebut," singkat Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Dalam putusannya, Evi diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait perolehan suara calon legislatif DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra, nomor urut 1, Hendri Makaluasc.
Menanggapi putusan tersebut, Evi Novida Ginting mengaku belum bisa menjawab lebih lanjut terhadap putusan DKPP yang dijatuhkan kepada dirinya. Evi juga sama ingin mempelajari putusan itu.
Namun Evi mengaku keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan putusan DKPP itu seolah-olah KPU mengubah hasil perolehan suara secara ilegal. "Padahal KPU dalam kasus ini menegakkan UU yang mana menjalankan putusan MK terhadap perolehan suara," tutur Evi kepada wartawan.
Sementara itu, KPU memilih akan mempelajari dulu putusan DKPP tersebut. "Kita akan pelajari dulu putusan tersebut," singkat Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
(cip)