Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya terkait pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU. Hal ini tertuang dalam putusan DKPP terkait perkara asusila yang dilakukan Hasyim kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. "Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam membacakan putusannya di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. "Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
(rca)