Pandemi Corona, Komisi VIII Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:58 WIB
Pandemi Corona, Komisi VIII Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana
Pandemi Corona, Komisi VIII Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR siap merevisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bergerak melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus menyebut bahwa DPR akan bergerak cepat untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Baca juga: Dana Reses DPR Signifikan untuk Bantu Rakyat di Tengah Wabah Corona)

"Kami berikan dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana segera kami kebut. Begitu masuk (masa persidangan III DPR) akan kami langsung bahas di Komisi," ujar Ihsan Yunus dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi sosial kebencanaan ini juga menyebut bahwa rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana ini memang sudah dijadwalkan di DPR. "Sudah dijadwalkan untuk dibahas. RUU usulannya sudah masuk Prolegnas. Kami pastikan Komisi VIII segera bahas untuk beberapa poin krusial. Harapannya bisa segera digedok dan pemerintah bisa lebih gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi Corona ini," jelasnya.

Politikus PDIP ini juga menyebut bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 ini akan menguatkan pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana. Poin krusialnya adalah sistem penanganan bencana agar efisien. "SOTK-nya BNPB juga kita dorong agar kuat dan responsif. Peran Pusat dan Daerah yang sinergis dalam penanganan bencana kaya gimana. Dan stakeholders yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan dapat kepastian hukum."

"Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting. Kan bangsa kita harus sadar literasi bencana agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi yang kita hadapi saat ini," imbuhnya.

Ihsan juga memastikan bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 ini juga akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan. "Sudah pasti itu (melibatkan para pakar dan ahli bencana). Kami sangat butuh dukungan para pakar dan lebih penting masyarakat. Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo meminta DPR untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana. Doni menyebut bahwa kunci dukungan DPR adalah merevisi segera UU tersebut.

Masa reses DPR akan berakhir pada 29 Maret 2020 dan paripurna masa sidang pertama akan digelar pada Senin (30/3/2020). Semula, masa reses akan berakhir pada Minggu (22/3/2020) dan rapat paripurna masa sidang pertama digelar pada Senin (23/3/2020). (Baca Juga: Gaji DPR dan Dana Reses Bisa untuk Rapid Test Massal di Dapil

Namun, hasil rapat antara Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa reses sampai 29 Maret 2020. Hasil rapat tersebut juga memberikan wewenang penuh kepada Pimpinan DPR untuk kembali memperpanjang masa reses lagi jika pandemi Corona semakin parah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2474 seconds (0.1#10.140)