Anis Kritik Relaksasi Kredit UMKM yang Dinginkan Jokowi

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:32 WIB
Anis Kritik Relaksasi...
Anis Kritik Relaksasi Kredit UMKM yang Dinginkan Jokowi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengkritik keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar hingga melarang perbankan atau industri keuangan nonbank menggunakan jasa debt collector.

Anis mengatakan, kondisi sekarang dengan adanya pandemi corona ini tidak mudah bagi Indonesia. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, belum lama pemerintah mengeluarkan Stimulus Kebijakan Fiskal Jilid 1 dan Jilid 2.

"Namun faktanya, stimulus ini tidak mampu mendorong daya beli masyarakat," ujar Anis Byarwati kepada SINDOnews, Rabu (25/3/2020).

Padahal, kata dia, pemerintah perlu mendorong daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik di saat investasi menurun. "Nah, apa yang disampaikan Jokowi tentang relaksasi kredit untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar, dengan penundaan cicilan yang berlangsung selama satu tahun dan penurunan bunga, faktanya juga tidak mampu mendorong daya beli masyarakat," katanya.

Jadi, menurut dia, relaksasi itu tidak menjawab persoalan yang sebenarnya. "Mau bagaimanapun, jika benar sampai akhir Mei 2020 nanti kita semua harus social distancing secara mandiri, akan cukup banyak pelaku usaha yang kembang kempis meneruskan usahanya," kata legislator asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini.

Menurut dia, salah satu cara efektif dalam meningkatkan daya beli saat perekonomian sulit adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendorong konsumsi. Selain memberikan BLT, lanjut dia, pemerintah juga bagus jika dapat menambah bantuan pangan nontunai. (Baca juga: Gunakan Dana Reses DPR untuk Tingkatkan Imunitas Rakyat di Dapil ).

"Jumlah beras yang dapat diperoleh dapat ditambah. Selain itu, perlu ada penambahan bantuan lain seperti sabun hingga masker untuk kebutuhan darurat. Intinya, relaksasi yang diinginkan Jokowi itu walaupun sampai melarang debt collector, tidak menjawab persoalan," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk menaikkan daya beli masyarakat, di samping memberikan BLT dan bantuan nonpangan, pemerintah juga bisa menggratiskan listrik untuk peserta golongan 450 VA dan 900 VA selama beberapa bulan, dan membebaskan sementara pajak UMKM selama beberapa bulan. (Baca juga: Politikus Golkar Berharap Jokowi Beri Diskon Pembayaran Listrik ).

"Pemerintah terapkan aja Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di situ ada konsekuensi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga ketika pemerintah memberlakukan kebijakan karantina," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
PKS Sebut Kolaborasi...
PKS Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan Corona
Atasi Corona, Fraksi...
Atasi Corona, Fraksi PKS Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin
PKS Minta Pengembangan...
PKS Minta Pengembangan Vaksin COVID-19 Dilakukan Secara Jujur
PKS DKI Jakarta Berikan...
PKS DKI Jakarta Berikan Bantuan Sosial Senilai Rp2,2 Miliar
Darurat Krisis Corona,...
Darurat Krisis Corona, PKS Desak Pemerintah Upaya Keras Selamatkan Rakyat
PKS Terbitkan Anjuran...
PKS Terbitkan Anjuran Vaksinasi Corona, Berikut Penjabarannya
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved