PKS Terbitkan Anjuran Vaksinasi Corona, Berikut Penjabarannya

Jum'at, 15 Januari 2021 - 01:31 WIB
loading...
PKS Terbitkan Anjuran Vaksinasi Corona, Berikut Penjabarannya
Dewan Syariat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerbitkan anjuran kepada seluruh anggota dan simpatisan terkait vaksinasi Covid-19 atau virus Corona. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Syariat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerbitkan anjuran kepada seluruh anggota dan simpatisannya terkait vaksinasi Covid-19 atau virus Corona .

(Baca juga: Peran Penting Digitalisasi di Tengah Wabah Virus Corona yang Belum Berakhir)

Anjuran tersebut dikeluarkan PKS setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya, dan BPOM mengeluarkan izinnya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam akun twitternya @hnurwahid.

(Baca juga: Diserbu Corona, Serapan Biodiesel Anjlok)

Adapun isi anjuran tersebut adalah, wabah Covid-19 sudah berlangsung setahun. Menurut data Satgas Covid 19 pertanggal 13 Januari 2021, terdapat 858.043 orang di Indonesia yang terpapar virus Corona dan 24.951 orang meninggal dunia (https://covid19.go.id/).

(Baca juga: Update Corona: Positif 869.600 Orang, 711.205 Sembuh dan 25.246 Meninggal)

Para ahli sepakat, menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Corona . Untuk itu, Dewan Syariah Pusat PKS memandang perlu untuk memberikan bayan tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid 19 sebagai berikut.

A. Keharusan Menjaga Diri dari Penularan Wabah

Ada beberapa hal dalam syariat Islam yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga diri dari wabah dan penyakit menular, yaitu sebagai berikut:

1. Islam memerintahkan agar kita serius melakukan pencegahan dan pengobatan dari penyakit. Ikhtiar merupakan cara mengikuti sunah Nabi (irtiba), termasuk dalam konsep tawakal, dan menunjukkan kesempurnaan iman (Ibn Rajab. 1997. 1/437). Ikhtiar bukan saja tidak bertentangan dengan tawakal, tetapi merupakan syarat sah tawakal itu sendiri (Al Oardawi. 1996. 10).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)