KPK Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Pencuri Anggaran Wabah Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 08:30 WIB
KPK Ingatkan Ancaman...
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Pencuri Anggaran Wabah Corona
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menekankan Tim Penindakan KPK masih terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah mewabahnya virus Corona atau COVID-19. KPK juga menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus Corona.

"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan Corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020). (Baca juga: Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu )

Firli pun menegaskan pihaknya tidak segan untuk menindak penyelenggara negara yang justru memanfaatkan wabah virus Corona untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Corona dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," tegasnya.

Diketahui, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sedangkan dalam bab Penjelasan Umum Pasal demi Pasal UU Tipikor disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Firli juga berharap Pemerintah Indonesia dapat menangani dengan cepat wabah COVID-19 yang hingga saat ini jumlah kasus positif per hari Minggu 22 Maret 2020 pukul 12.00 WIB sebanyak 514 orang dan 48 meninggal dunia.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," harapnya. (Baca juga: COVID-19 Sudah Bunuh 14.613 Orang di Dunia, 5.476 di Italia )

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP62,3 triliun untuk penanganan virus Corona di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp27 triliun.
(kri)
Berita Terkait
KPK Bakal Kembali Gelar...
KPK Bakal Kembali Gelar Rapid Test Setelah 7 Pegawainya Positif Corona
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Perhatikan Kesehatan Tahanan di tengah Pandemi Corona
44 Orang dari 436 Pegawai...
44 Orang dari 436 Pegawai KPK yang Terpapar Corona, Masih Positif
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
KPK Minta Instansi Transparan...
KPK Minta Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Penanganan Wabah Corona
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved