Pemerintah Didorong Perhatikan Kesehatan Tahanan di tengah Pandemi Corona

Kamis, 23 April 2020 - 17:42 WIB
loading...
Pemerintah Didorong...
Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut bahwa petugas rutan maupun lapas perlu menjamin para tahanan terhindar dari penyebaran virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut bahwa petugas rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perlu menjamin para tahanan terhindar dari penyebaran virus Corona di masa pademi saat ini. Upaya itu diwujudkan dalam bentuk menjaga kualitas kesehatan tahanan.

“Diperlukan kebijakan yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona, misalnya saat sahur, buka dan lainnya,” ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, makanan tahanan juga dijaga kualitasnya, terutama pada bulan Ramadhan seperti ini. Terutama pada saat sahur, dimana para tahanan sering mengkonsumsi makanan yang dikirim keluarga yang jarak antara antar makanan dan waktu konsumsinya cukup lama.

“Yang utama adalah memastikan bahwa semuanya tidak tercemar, artinya dijaga kebersihannya,” kata Suparji.

Sebelumnya sebanyak 18 tahanan di Rutan KPK melayangkan surat ke Pimpinan KPK tentang minimnya fasilitas rutan yang bisa membuat mereka tertular COVID-19 karena tidak mengkonsumsi makanan sehat. Dalam surat tertanggal 8 April itu, para tahanan menyebutkan bahwa makanan yang dikirim keluarga sering sekali basi karena tidak adanya fasilitas pemanas. Mereka pun berharap Rutan KPK dilengkapi dengan kompor.

“Mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Para tahanan sebenarnya memaklumi kualitas makanan di rutan yang tidak memingkinkan memiliki gizi baik karena anggaran makanan hanya sebesar Rp32 ribu untuk tiga kali makan. Namun KPK seharusnya tetap menfasilitasi tahanan bisa mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.

“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32.000,- perhari untuk tiga kali makan,” tulis para tahanan tersebut.

Kebutuhan atas pemanas itu semakin penting di masa bulan Ramadhan, mengingat makanan dari keluarga biasanya diantar pada jam besuk. “Bahwa, bulan suci Ramadhan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2019. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka, keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kirriman keluarga menjadi basi,” tulis para tahanan KPK lagi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)