Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sehingga, Perppu itu nantinya bisa berjalan beriringan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan sistematis sesuai langkah-langkah yang tertuang dalam undang-undang tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), dr Ardiansyah Bahar kepada SINDOnews, Senin (23/3/2020). (Baca juga: COVID-19 Sudah Bunuh 14.613 Orang di Dunia, 5.476 di Italia )
Dia mengatakan, UU tersebut harus dilaksanakan agar pandemi dapat teratasi dengan baik. "Mengapa perlu Perppu? Oleh karena peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum ada," ucapnya.
Selain itu, kata dia, political will atau langkah pemerintah yang masih sangat kurang karena memerhitungkan aspek ekonomi. "Contoh kebijakan yang dirasa kurang tepat saat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik No.6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelasnya.
Menurut dia, jika hal itu dilakukan maka perbaikan sektor kesehatan secara keseluruhan akan terganggu karena perencanaan telah disusun oleh daerah dengan asistensi dari pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas bisa berantakan. "Padahal bisa dilakukan realokasi anggaran dari Dana Infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional lainnya sehingga Anggaran Kesehatan yang telah ada tidak terganggu dan pencegahan maupun penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, sangat memungkinkan untuk mendorong Perppu terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 ini karena merupakan RUU insiatif pemerintah yang sudah dua periode masuk di program legislasi nasional (Prolegnas). Dia melanjutkan, naskah akademik dan drafnya pun sudah ada.
"Draft ini tentu bisa menjadi bahan untuk Perppu yang disesuaikan dengan kondisi hari ini. Masyarakat membutuhkan segera kebijakan pemerintah yang tegas dan tepat sehingga mengurangi dampak dari wabah virus Corona," tandasnya.
Sekadar diketahui, pandemi Corona terus memakan korban. Sudah banyak petugas kesehatan yang berjatuhan dan menjadi korban. Kepanikan terjadi, terutama karena Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak tersedia di lapangan. (Baca Juga: Gedung Asrama Haji Pondok Gede Diserahkan untuk Ruang Isolasi Covid-19
Masyarakat hanya menunggu waktu sampai fasilitas kesehatan mencapai batasnya untuk tumbang satu-persatu. Kebijakan rapid tes dan pengadaan obat oleh presiden tentu tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan pandemi ini tanpa adanya kebijakan politik.
"Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan sistematis sesuai langkah-langkah yang tertuang dalam undang-undang tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), dr Ardiansyah Bahar kepada SINDOnews, Senin (23/3/2020). (Baca juga: COVID-19 Sudah Bunuh 14.613 Orang di Dunia, 5.476 di Italia )
Dia mengatakan, UU tersebut harus dilaksanakan agar pandemi dapat teratasi dengan baik. "Mengapa perlu Perppu? Oleh karena peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum ada," ucapnya.
Selain itu, kata dia, political will atau langkah pemerintah yang masih sangat kurang karena memerhitungkan aspek ekonomi. "Contoh kebijakan yang dirasa kurang tepat saat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik No.6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelasnya.
Menurut dia, jika hal itu dilakukan maka perbaikan sektor kesehatan secara keseluruhan akan terganggu karena perencanaan telah disusun oleh daerah dengan asistensi dari pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas bisa berantakan. "Padahal bisa dilakukan realokasi anggaran dari Dana Infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional lainnya sehingga Anggaran Kesehatan yang telah ada tidak terganggu dan pencegahan maupun penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, sangat memungkinkan untuk mendorong Perppu terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 ini karena merupakan RUU insiatif pemerintah yang sudah dua periode masuk di program legislasi nasional (Prolegnas). Dia melanjutkan, naskah akademik dan drafnya pun sudah ada.
"Draft ini tentu bisa menjadi bahan untuk Perppu yang disesuaikan dengan kondisi hari ini. Masyarakat membutuhkan segera kebijakan pemerintah yang tegas dan tepat sehingga mengurangi dampak dari wabah virus Corona," tandasnya.
Sekadar diketahui, pandemi Corona terus memakan korban. Sudah banyak petugas kesehatan yang berjatuhan dan menjadi korban. Kepanikan terjadi, terutama karena Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak tersedia di lapangan. (Baca Juga: Gedung Asrama Haji Pondok Gede Diserahkan untuk Ruang Isolasi Covid-19
Masyarakat hanya menunggu waktu sampai fasilitas kesehatan mencapai batasnya untuk tumbang satu-persatu. Kebijakan rapid tes dan pengadaan obat oleh presiden tentu tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan pandemi ini tanpa adanya kebijakan politik.
(kri)