KPK Minta Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Penanganan Wabah Corona
Kamis, 16 April 2020 - 10:30 WIB
loading...
KPK mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta institusi pemerintah lainnya untuk memublikasikan bantuan yang diterima terkait penanggulangan virus Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan virus Corona (Covid-19).
“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.
Firli menjelaskan surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.
“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya (bukan termasuk gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.
Firli menjelaskan surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.
“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya (bukan termasuk gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Lihat Juga :