Imbas Corona, DPR-DPD Kompak Perpanjang Masa Reses

Sabtu, 21 Maret 2020 - 04:35 WIB
Imbas Corona, DPR-DPD...
Imbas Corona, DPR-DPD Kompak Perpanjang Masa Reses
A A A
JAKARTA - Hasil rapat antara Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa reses sampai 29 Maret 2020.

Apabila pandemi Covid-19 semakin luas, pimpinan DPR diberikan mandat penuh untuk dapat memperpanjang kembali masa reses. Semula, masa reses akan berakhir pada Minggu (22/3/2020), dan rapat paripurna masa sidang pertama digelar pada Senin (23/3/2020).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat tersebut diikuti seluruh pimpinan fraksi dan dilakukan secara virtual di tengah merebaknya wabah virus Corona. "Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan wabah Corona," kata Puan kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Selama masa reses, anggota DPR dapat melakukan kunjungan pribadi (kundapil) selama dua kali, serta mendapat persetujuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR RI. Selain itu, komisi dapat melakukan kunjungan kerja (kunker) maksimal 20 orang, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Poin lainnya, seluruh anggota DPR RI dan keluarga yanh mendapatkan asuransi Jasindo akan menjalani tes Covid-19 yang akan dilakukan di Komplek Perumahan DPR Kalibata dan Ulujamik. Bagi Anggota DPR atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit.

Komisi-komisi terkait dengan Gugus Tugas Covid -19, diharapkan proaktif membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid -19.

Keputusan serupa juga diambil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memperpanjang masa reses hingga 20 Mei 2020. Ketua DPD AA La Nyalla M Mataliti memerintahkan anggotanya untuk bertugas di daerah hingga 20 Mei mendatang. Perintah itu sebagai upaya mencegah memperluas penyebaran virus corona.

"Perubahan atau penyesuaian jadwal sidang untuk antisipasiı pencegahan dan kewaspadaan pandemi Corona. Pimpinan DPD telah menugaskan anggota DPD RI yang saat sekarang masih berada di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk melaksanakan tugas mendesak," kata Ketua DPD AA La Nyalla M Mataliti dalam edaran, Jumat (20/3/2020).

Diketahui DPD telah menjalankan masa reses sejak 28 Februari lalu dan akan berakhir 22 Maret mendatang. Dengan keputusan ini, anggota DPD tetap berada di Dapil hingga 20 Mei.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9144 seconds (0.1#10.140)