Imbas Corona, DPR-DPD Kompak Perpanjang Masa Reses

Sabtu, 21 Maret 2020 - 04:35 WIB
Imbas Corona, DPR-DPD...
Imbas Corona, DPR-DPD Kompak Perpanjang Masa Reses
A A A
JAKARTA - Hasil rapat antara Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa reses sampai 29 Maret 2020.

Apabila pandemi Covid-19 semakin luas, pimpinan DPR diberikan mandat penuh untuk dapat memperpanjang kembali masa reses. Semula, masa reses akan berakhir pada Minggu (22/3/2020), dan rapat paripurna masa sidang pertama digelar pada Senin (23/3/2020).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat tersebut diikuti seluruh pimpinan fraksi dan dilakukan secara virtual di tengah merebaknya wabah virus Corona. "Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan wabah Corona," kata Puan kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Selama masa reses, anggota DPR dapat melakukan kunjungan pribadi (kundapil) selama dua kali, serta mendapat persetujuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR RI. Selain itu, komisi dapat melakukan kunjungan kerja (kunker) maksimal 20 orang, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Poin lainnya, seluruh anggota DPR RI dan keluarga yanh mendapatkan asuransi Jasindo akan menjalani tes Covid-19 yang akan dilakukan di Komplek Perumahan DPR Kalibata dan Ulujamik. Bagi Anggota DPR atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit.

Komisi-komisi terkait dengan Gugus Tugas Covid -19, diharapkan proaktif membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid -19.

Keputusan serupa juga diambil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memperpanjang masa reses hingga 20 Mei 2020. Ketua DPD AA La Nyalla M Mataliti memerintahkan anggotanya untuk bertugas di daerah hingga 20 Mei mendatang. Perintah itu sebagai upaya mencegah memperluas penyebaran virus corona.

"Perubahan atau penyesuaian jadwal sidang untuk antisipasiı pencegahan dan kewaspadaan pandemi Corona. Pimpinan DPD telah menugaskan anggota DPD RI yang saat sekarang masih berada di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk melaksanakan tugas mendesak," kata Ketua DPD AA La Nyalla M Mataliti dalam edaran, Jumat (20/3/2020).

Diketahui DPD telah menjalankan masa reses sejak 28 Februari lalu dan akan berakhir 22 Maret mendatang. Dengan keputusan ini, anggota DPD tetap berada di Dapil hingga 20 Mei.
(thm)
Berita Terkait
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
DPR, Pemerintah dan...
DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan
DPR Minta Kemenpora...
DPR Minta Kemenpora Lindungi Atlet dari Ancaman Corona
Fokus Penanganan Corona,...
Fokus Penanganan Corona, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved