Respons PPP Soal Gatot Nurmantyo Serukan Salat Berjamaah
A
A
A
JAKARTA - Seruan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo agar umat Islam beramai-ramai melaksanakan salat berjamaah di masjid di tengah wabah virus Corona ditanggapi oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi.
Baidowi menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, terbitnya fatwa MUI yang meniadakan salat Jumat maupun salat berjamaah di masjid untuk daerah yang terkena virus Corona, harus dimaknai dalam konteks kedaruratan yang itu diperbolehkan dalam Islam.
"Bahwa ada kaidah ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamu 'ala jalbil masholih" yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu," ujar Awiek dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (19/3/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menambahkan, imbauan MUI itu lebih mengutamakan mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dibanding mengambil manfaat silaturahmi atau berkumpul. "Karena mencegah penyebaran penyakit tidak bisa ditunda, sementara untuk salat berjamaah masih bisa dilakukan di rumah, memakmurkan masjid masih bisa dilakukan saat situasi sudah kondusif," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, imbauan menghindari tempat ibadah secara bersama-sama dalam waktu sementara tidak hanya dilakukan umat Islam Indonesia. "Arab Saudi pun bahkan menutup umroh, menghindari sholat berjamaah," kata mantan wartawan KORAN SINDO ini.
Dia melanjutkan, umat agama lain pun juga melakukan hal yang sama. "Bahkan ibadah di Vatikan, di Betlehem, di gereja-gereja, juga ditutup. Prinsip pencegahan itu juga harus diresapi secara rasional bukan emosional. Tidak ada kaitan dengan Islam phobia, karena di era sahabat Nabi pun juga pernah terjadi," katanya.
Jadi sifatnya lebih pada pencegahan penularan covid-19, apalagi MUI mengeluarkan imbauan tersebut untuk daerah-daerah yang terpapar Corona secara massif dan tidak berlaku bagi daerah yang aman-aman saja.
Baidowi menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, terbitnya fatwa MUI yang meniadakan salat Jumat maupun salat berjamaah di masjid untuk daerah yang terkena virus Corona, harus dimaknai dalam konteks kedaruratan yang itu diperbolehkan dalam Islam.
"Bahwa ada kaidah ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamu 'ala jalbil masholih" yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu," ujar Awiek dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (19/3/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menambahkan, imbauan MUI itu lebih mengutamakan mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dibanding mengambil manfaat silaturahmi atau berkumpul. "Karena mencegah penyebaran penyakit tidak bisa ditunda, sementara untuk salat berjamaah masih bisa dilakukan di rumah, memakmurkan masjid masih bisa dilakukan saat situasi sudah kondusif," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, imbauan menghindari tempat ibadah secara bersama-sama dalam waktu sementara tidak hanya dilakukan umat Islam Indonesia. "Arab Saudi pun bahkan menutup umroh, menghindari sholat berjamaah," kata mantan wartawan KORAN SINDO ini.
Dia melanjutkan, umat agama lain pun juga melakukan hal yang sama. "Bahkan ibadah di Vatikan, di Betlehem, di gereja-gereja, juga ditutup. Prinsip pencegahan itu juga harus diresapi secara rasional bukan emosional. Tidak ada kaitan dengan Islam phobia, karena di era sahabat Nabi pun juga pernah terjadi," katanya.
Jadi sifatnya lebih pada pencegahan penularan covid-19, apalagi MUI mengeluarkan imbauan tersebut untuk daerah-daerah yang terpapar Corona secara massif dan tidak berlaku bagi daerah yang aman-aman saja.
(cip)