Berhentikan Suharso Monoarfa, Majelis DPP PPP Minta Pengurus Harian Tunjuk Plt Ketum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan telah resmi mencopot Suharso Monoarfa dari pucuk pimpinan partai. Keputusan diambil dalam forum musyawarah pada awal bulan ini.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan meminta pendapat hukum Mahkamah Partai dengan mengacu AD/ART PPP pasca pencopotan Suharso. Pengurus harian juga juga diminta memilih pelaksana tugas (plt) ketua umum.
"Tiga Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan plt ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," ujar Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, Usman berkata keputusan mencopot Suharso didasarkan atas surat desakan mundur yang tak direspons pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Desakan mundur dalam surat itu dilatari atas kegaduhan yang terjadi selama Suharso memimpin partai.
Tiga pimpinan Majelis Partai lalu melangsungkan pertemuan pada awal akhir bulan lalu. Pertemuan itu merumuskan surat ketiga sekaligus berisi fatwa pencopotan Suharso.
"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terang Usman.
Atas dasar itu, Usman mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan Bedah Dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita. Amin," ucapnya.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan meminta pendapat hukum Mahkamah Partai dengan mengacu AD/ART PPP pasca pencopotan Suharso. Pengurus harian juga juga diminta memilih pelaksana tugas (plt) ketua umum.
"Tiga Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan plt ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," ujar Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, Usman berkata keputusan mencopot Suharso didasarkan atas surat desakan mundur yang tak direspons pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Desakan mundur dalam surat itu dilatari atas kegaduhan yang terjadi selama Suharso memimpin partai.
Tiga pimpinan Majelis Partai lalu melangsungkan pertemuan pada awal akhir bulan lalu. Pertemuan itu merumuskan surat ketiga sekaligus berisi fatwa pencopotan Suharso.
"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terang Usman.
Atas dasar itu, Usman mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan Bedah Dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita. Amin," ucapnya.
(kri)