DKPP Kembali Berhentikan Komisioner KPU, Bukti Fungsi Pengawasan Masih Berjalan

Kamis, 19 Maret 2020 - 06:15 WIB
DKPP Kembali Berhentikan...
DKPP Kembali Berhentikan Komisioner KPU, Bukti Fungsi Pengawasan Masih Berjalan
A A A
JAKARTA - DPR mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner.

Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa keputusan DKPP itu bukti bahwa fungsi pengawasan lembaga masih berjalan dengan baik. (Baca juga: DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Manik)

“Dengan adanya putusan DKPP ini menunjukkan fungsi lembaga sudah berjalan dengan baik,” ujar Dasco saat dihubungi SINDO Media di Jakarta, Rabu (18/3/2020) malam.

Setelah putusan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta kepada KPU untuk fokus pada penyelenggaraan pilkada dan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi penyelenggaraannya dan DKPP tetap mengawasi pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu.

“Untuk selanjutnya, KPU fokus pada penyelenggaraan pemilu/pilkada, Bawaslu mengawasi penyelenggaraannya, DKPP mengawasi etik penyelenggaranya. Intinya selalu ada kontrol,” katanya.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik atas pelanggaran etik terkait perolehan suara Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi Partai Gerindra nomor urut 1 Hendri Makaluasc pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Selain itu, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU RI lainnya yakni, Arief Budiman selalu Ketua dan 5 Anggota KPU lainnya yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy’ari.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8400 seconds (0.1#10.140)