KPU Diminta Siapkan Tahapan Pilkada di Daerah Terpapar Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 17:23 WIB
KPU Diminta Siapkan...
KPU Diminta Siapkan Tahapan Pilkada di Daerah Terpapar Corona
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikam Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut pasien positif virus Corona (Covid-19) tersebar di sejumlah provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak 2020. (Baca juga: Penundaan Pilkada Serentak 2020 Akibat Corona Harus Dipetakan Per Daerah)

Kordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby menyatakan, ada 8 provinsi yang warganya menjadi korban virus Corona. Data itu disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Twitter resminya yakni Jakarta, Jawa Barat (Kab.Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali dan Yogyakarta.

Menurutnya, dari ke 8 provinsi dan 11 kota/kabupaten yang terdampak wabah Corona, hanya 1 provinsi yang tidak mengadakan pilkada 2020, yaitu DKI Jakarta. "Hampir sisanya mengadakan pilkada seperti Sulawesi Utara dengan titik rawan Corona di Kota Manado," ungkap Alwan dalam diskusi 'Dampak Virus Corona (Covid-19) terhadap Pilkada 2020 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (Baca juga: Nasib Pilkada Serentak 2020 Tak Perlu Diputuskan Terburu-buru)

Alwan mengatakan, beberapa pilkada yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota yang terkena dampak di provinsi-provinsi lainnya seperti pilkada Kota Tangerang Selatan di provinsi Banten, pilkada Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pilkada Kota Denpasar, Provinsi Bali dan pilkada Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogyakarta.

Menurut dia, melihat kondisi persebaran wabah ini akan sangat berdampak pada tahapan Pilkada 2020 yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, tahapan yang akan dilaksanakan pada April 2020 mendatang misalnya, proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Tahapan coklit ini, sambung dia, akan melibatkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sehingga, tentunya akan terganggu dengan adanya wabah covid-19 yang penyebarannya sangat massif di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Terlebih lagi adanya imbauan dari pemerintah untuk meniadakan kegiatan yang memobilisasi massa. "Bukan hanya berdampak pada satu tahapan itu saja, atau hanya berdampak pada partisipasi masyarakat namun sangat berdampak pada semua tahapan ke depan apabila kondisi persebaran virus Corona semakin massif," tutur dia.

Dengan demikian, Alwan berharap kondisi-kondisi itu harus diantisipasi oleh penyelengara pemilu baik KPU dan Bawaslu. "Untuk memberikan penjelasan bagaimana proses dan tahapan pilkada yang berlangsung tidak terganggu," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Penundaan Pilkada Serentak...
Penundaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Tak Efektif
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved